Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fakta Persidangan Seret Anggota DPRD Provinsi Jambi Dalam Kasus Suap “Ketok Palu” APBD

Para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah diperiksa KPK. Photo kanan bawah para tersangka OTT KPK. Dok Jampos
Jambipos Online, Jambi-Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi terungkap dari keterangan terdakwa dan para saksi sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi terseret dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 Rp 4,2 Triliun. Bahkan pengembalian uang suap sebanyak Rp 700 Juta oleh Fraksi Golkar lewat M Juber Cs diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan ke tiga Senin (26/2/2018) lalu.

Terdakwa Erwan Malik dalam persidangan mengungkapkan ada tiga permintaan empat Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Permintaan itu sebagai syarat pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi 2018.

Permintaan ini dengan jelas diutarakan para pimpinan yang diwakilkan AR Syahbandar (Gerindra), di ruang Pimpinan Dewan pada Oktober 2017 lalu.

“Permintaan pertama itu, mereka meminta setiap Anggota DPRD Provinsi Jambi mendapatkan uang Rp 200 Juta,” kata Erwan Malik dalam sidang ke tiga di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018) lalu.
Pengembalian uang suap sebanyak Rp 700 Juta oleh Fraksi Golkar lewat M Juber Cs diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan ke tiga Senin (26/2/2018) lalu.IST
“Bahkan Pak Syahbandar bilang kepada saya, nilai itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Erwan. Kemudian, permintaan kedua kembali dilontarkan. Menurut Erwan Malik, khusus para pimpinan mendapatkan paket proyek di 2018.

 “Permintaan ke tiga yakni fee proyek multiyears jembatan layang Tugu Juang-Simpang Mayang yang tahun 2018 dianggarkan Rp 50 Miliar. Sama seperti tahun lalu, proyek jalan Kecamatan Jangkat, Kabupaten Sarolangun,” sebut Erwan Malik.

Mendengar permintaan dari para pimpinan dewan ini, Erwan Malik mengaku tidak sanggup untuk mengakomodir. “Kemudian saya menjawab, saya dan Pak Arfan menjawab sebagai Plt tidak sanggup untuk mengakomodir, karena besok bisa saja saya langsung dicopot. Setelah itu Zoerman Manap langsung menelepon Gubernur jambi H Zumi Zola dan mengatakan akan menemui Gubernur di Jakarta untuk menjamin jabatan kami tidak diganti atau dicopot,” katanya.

Dalam fakta persidangan ini, Anggota DPRD Provinsi Jambi bersepakat “memeras” eksekutif dengan meminta suap unag “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Bahkan seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Jambi terlibat dalam kasus ini. Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 akan digelar Senin, 5 Maret 2018.(JP-Tim) 




Berita Terkait Persidangan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar