Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Suap APBD, Anggota DPRD Jambi Segera Diadili

Anggota DPRD Jambi, Supriyono.
Anggota DPRD Jambi, Supriyono bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun 2018. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Jambipos Online, Jakarta - Anggota DPRD Jambi, Supriyono bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus suap 'ketok palu' yang menjerat Supriyono telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Supriyono ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPO (Supriyono) ke tahap penuntutan sudah diserahkan ke Jambi, Senin 26 Maret 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supriyono. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan. Untuk kepentingan persidangan ini, Febri mengatakan, KPK menitipkan penahanan Supriyono ke Lapas Klas IIA Jambi. "Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jambi," katanya.

Dalam merampungkan berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 48 orang. Para saksi itu terdiri dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Direktur Utama PT Chalik Suleiman Bersaudara, dan terakhir pihak Swasta.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.

Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap ini diberikan kepada Supriyono agar menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. 

Berdasarkan pengembangan penyidikan, Pemprov Jambi yang dipimpin Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp 6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.

Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp 4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Diduga sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.(JP)



Berita Terkait Persidangan

  

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar