Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Modus Sedekah, dr Maulana Akui Rp 50 Juta Dibagikan Ajudannya Kepada Warga

Kata Sandi “Jangan Lupa Pilih Nomor 2”
dr Maulana Walikota Jambi terpilih (kiri) saat jadi saksi sidang Politik uang Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu yang juga menyeret dirinya di PN Jambi, Jumat 20 Juli 2018. Dok Jampos  
"Ini ada uang titipan Rp 100 Ribu dari pasangan nomor urut 2 Fasha-Maulana, tolong tanggal 27 Juni coblos nomor 2, ajak keluarga," kesaksian Endang dipersidangan.  

Jambipos Online, Jambi- Sidang lanjutan ke empat kasus dugaan politik uang di Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018, akan digelar Senin 23 Juli 2018. Sejumlah saksi akan lagi dihadirkan untuk diperdengarkan di persidangan. Apakah uang Rp 50 Juta yang dibagikan ajudan pribadi dr Maulana yang kini sebagai Wakil Walikota Jambi terpilih betul-betul untuk sedekah. Pasalnya saat persidangan terungkap ada kata kunci “Jangan lupa pilih Paslon nomor 2” saat membagikan uang itu kepada warga.

Sementara dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (20/7/2018) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Usman dan Wakil Walikota Jambi terpilih dokter dr Maulana. Usman merupakan ajudan pribadi dr Maulana. 

Saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa dan Majelis Hakim, baik Usman maupun Maulana irit berbicara, semua pertanyaan yang dilontarkan baik Jaksa maupun Hakim hanya dijawab dengan singkat oleh keduanya.

Dalam sidang ini, Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan pernyataan di dalam BAP Endang yang menyebutkan bahwa Didi, yang merupakan pembantu dr Maulana membawa uang pecahan Rp 50 juta untuk disebarkan kepada warga.
Para saksi pada sidang Politik uang Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu di PN Jambi, Jumat 20 Juli 2018. Dok Jampos  
“Saya tidak kenal Bu Endang yang mulia, dan saya juga tidak memerintahkan untuk disebarkan, terkait Didi yang membawa uang sebesar 50 juta, memang benar untuk sedekah,” kata Maulana.  

Kemudian terkait BAP Endang yang mengatakan bahwa dokter Maulana tidak setuju pembagian uang dibagikan setelah hari raya, namun itu dibantah langsung oleh Maulana. Dalam kesaksiannya, Maulana menegaskan tidak mengenal orang yang bernama Endang. “Saya benar-benar tidak kenal dengan Endang," kata Maulana di persidangan.  

Dalam sidang sebelumnya, Endang disebut-sebut sebagi oknum yang rumahnya digunakan untuk pembagian uang sebelum hari H Pilkada Kota Jambi 27 Juni 2018 lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini dua terdakwa dibawa kepersidangan. Sementara dua orang yang juga pelaku politik uang ini kini melarikan diri. (JP-Tim) 

Berita Terkait





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar