Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Belum Dilantik Jadi Wakil Walikota Jambi, dr Maulana Sudah Terbelit Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada

Sidang Kasus Politik Uang Pilkada Kota Jambi di PN Jambi, Jumat (20/7/2018). Foto Brandanews.co.id

Jambipos Online, Jambi-Pelaksanaan Pilkada Kota Jambi memang sudah berjalan aman dan damai 27 Juni 2018. Bahkan KPU Kota Jambi sudah mengumumkan pemenangnya yakni pasangan nomor urut 2 yakni H Syarif Fasya-dr Maulana. Namun kemenangan itu ternodai karena Wakil Walikota Jambi terpilih dr Maulana harus diperhadapkan dipersidangan dalam kasus dugaan politik uang yang menjerat dua orang terdakwa.

Dalam sidang lanjutan di PN Jambi, Jumat (20/7/2018) dr Maulana dan Usman memberikan kesaksian. Saat ditanya Majelis Hakim apa hubungan Usman dan Didi dengan Maulana, saksi Maulana menyebutkan kalau Usman adalah ustadz yang mengelola Rumah Tahfiznya bersama Didi, Usman dalam kesaksiannya pernah menghubungi Endang.

Dalam kesaksiannya Dr Maulana menyebutkan, Endang tidak mau menerima Infaq dan Sodakoh yang diberikan dirinya, sehingga untuk infaq dan sodakoh tidak jadi dibagikan. Kemudian ditanya Hakim Ketua, apakah saudara saksi tau keberadaan Didi, Maulana menjawab tidak tau keberadaannya.

Dan selanjutnya, dalam kesaksiannya itu Maulana sebut tidak ada membagikan infaq dan sodakoh kepada Endang karena Endang menolak dan tidak jadi dibagikan.

Di akhir kesaksiannya, Maulana menyebutkan, tidak kenal Endang dan baru sekali bertemu Endang. Saat ditanya Penasehat Hukum Terdakwa, Maulana tidak tau bahwa Didi membawa uang Rp 50 juta untuk dibagikan ke siapa.

Sementara dalam kesaksiannya, Endang menyebutkan bahwa dirinya diundang yang sebelum itu tanggal 12 Juni 2018 Selasa malam, Pukul 22.00 WIB. Sebelumnya ditelepon Usman bertemu di Rumah Sakit Anisa, dan kenal dengan Didi dirumah Maulana tanggal 18 Juni 2018.

Dan dalam kesaksiannya itu Endang menyebutkan, hanya menyediakan tempat di kediamannya dan melihat Didi yang bagi-bagi uang, dan 18 RT sudah dibagikan masih tersisa 7 RT yang belum terealisasi.

Saat ditanya Hakim, apakah saksi Endang tau kalau HR dan HF ditahan, Endang justru  menyebutkan tidak tau, dan selanjutnya Endang mengungkapkan, uang yang dibagikan di rumahnya oleh Didi merupakan Infaq dan Sodakoh.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) apa peran saksi Endang, Endang menyebutkan kalau dirinya yang mengatur masyarakat yang akan masuk ke dalam rumahnya yang terletak di RT 06 Tanjung Pinang Lorong Siguntang, dan Didi yang membagikan uang di dalam rumahnya dengan jumlah Rp 100 ribu dengan pecahan uang 50 ribu sebanyak 2 lembar.

Keterangan Berbelit

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam point 14 saat di tanya JPU tidak sesuai dengan keterangan saat di persidangan dan di dalam BAP. Endang menyebut kalau dirinya adalah Pekerja Sosial Masyarakat dibawah naungan Dinas Sosial dan  Transmigrasi Kota Jambi. Saat ditanya Penasehat Hukum, apakah ada tekhnis pada saat pembagian uang dirumahnya, Endang sebut tidak ada cuma mendengar, jangan lupa nanti coblos nomor 2.
Sidang Kasus Politik Uang Pilkada Kota Jambi di PN Jambi, Jumat (20/7/2018). Foto Brandanews.co.id
Tanggal 18 Juni 2017 Endang kerumah Maulana yang mana dr Maulana sudah menunggu dirinya Pukul 09.00 WIB.

Dalam kesaksiannya, Endang menyebutkan bahwa dirinya tidak tau kalau dr Maulana meminta bantuan, dan jam 10 pagi uang tersebut dibagikan.

Saat ditanya Penasehat Hukum Terdakwa, berapa orang yang akan diberikan infaq dan sodakoh, Endang menyebutkan sebanyak 500 orang dan baru terealisasi 250 orang. Dan malamnya tanggal 18 Juni 2018 tersebut, setelah membagikan uang, Endang pisah dengan Didi.

Selanjutnya Endang meninggalkan rumahnya karena rumahnya ramai ditunggu orang yang belum kebagian uang yang dibagi-bagikan di rumahnya sampai Pukul 20.00 WIB. Kemudian Endang mendengar Didi menyampaikan jangan lupa coblos no 2 karena jarak Endang dengan Didi sekitar 3 Meter.(JP-Tim)

Sumber: Brandanews.co.id

Berita Terkait





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar