Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Belum Memiliki Langkah Kongkrit Atasi Persoalan Angkutan Batu Bara


Jambipos, Jambi-
Pemerintah Provinsi Jambi hingga kini belum memiliki langkah kongkrit sebagai solusi dalam persoalan angkutan batu bara dari mulut tambang hingga pelabuhan atau stock pile di Provinsi Jambi. Bahkan Pemprov Jambi belum merespon tawaran investor atas nama PT. Lancar Jaya Mandiri Abadi dengan nilai investasi Rp 1,5 Triliun untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap pada rapat evaluasi dan tindakan lanjut penyelesaian permasalahan angkutan batu bara, di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (31/1/2022). Rapat yang dipimpin Gubernur Jambi H Al Haris itu dihadiri  unsur Forkopimda Provinsi Jambi seperti Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirlantas Kombes Pol Dhafi, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan dinas terkait lainnya.

Gubernur Jambi H Al Haris mengatakan, langkah tindak lanjut pelaksanaan implementasise tentang  surat  edaran Gubernur Jambi No .1448 /SE.Dishub-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, TBS, cangkang, CPO dan pinang antar kabupaten kota se Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muarojambi, Tanjabbar dan Kota Jambi).

Selanjutnya optimalisasi  fungsi pengawasan secara terpadu  terhadap  aktifitas angkutan batu bara dari mulut tambang hingga hingga pelabuhan/stock pile.

Sosialisasi terhadap pelaksanaan SE Gubernur Jambi kepada pelaku usaha batu bara dan pemenuhan rambu-rambu lalu lintas. Percepatan ranperda pengaturan pengangkutan batu bara.

Kemudian pelaksanaan pembahasan dan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pemegang IUP batu bara  terkait dengan batas minimum upah supir  dan tariff angkutan batu bara. Juga  percepatan fasilitasi investor pembangunan jalan khusus batu bara.


Jangka Pendek

Pada rapat evalusi ini juga dijelaskan, penanganan jangka pendek persoalan angkutan batu bara lewat  pengalihan rute angkutan ke jalur M.Bulian – Tempino – Talang Duku.  Perbaikan segera jalan rute pengalihan tersebut.  Penertiban konvoi muatan truk disesuaikan dengan ketentuan Dishub Provinsi Jambi.

Kemudian mensosialisasi Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi. Pengaturan kembali jam operasional. Pemberantasan pungutan liar (Pungli) di jalan atau lokasi tambang.

Selanjutnya, penyiapan kantong parkir untuk menunggu jam angkut.  Penegakan hukum secara ketat  terhadap ketentuan angkutan batu bara. Penyesuaian edaran tentang ketentuan pengangkutan batu bara. Pembatasan tonase kendaraan sesuai ketentuan Dishub Provinsi Jambi dan penyesuaian biaya angkutan dan perbaikan jembatan timbang di Kabupaten Batanghari, Muara Tembesi.

Jangka Panjang

Sementara solusi jangka panjang penaganan angkutan batu bara yakni pembangunan jalan khusus angkutan batu bara oleh investor, perubahan Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang  pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi.

Sebelumnya pada rapat koordinasi Forkompinda Provinsi Jambi pada  15 November 2021 telah menghasilkan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batu bara.

Poin komitmen bersama itu yakni toleransi muatan angkutan batu bara maksimal 8 Ton ditambah dengan bobot kendaraan.  Pemda mengajukan ke Pemerintah Pusat memasukkan batu bara sebagai barang penting.

Harus ada rasionalisasi biaya angkut batu bara yang melibatkan pemilik IUP dan transporter. Pemilik IUP harus mengeluarkan CSR/ kompensasi untuk masyarakat.  Mendirikan pos-pos pengamanan disepanjang jalur yang dilewati angkutan. Batu bara khusus Bajubang dan Tempino.

Kemudian jam operasional angkutan batu bara melalui Tembesi Pukul 18.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB dan disiapkan kantong parkir menuju Tembesi. Pemasangan rambu-rabu sepanjang jalan Bajubang- Tempino. Pengaturan BBM agar tidak terjadi antrian panjang.  Membentuk Asosiasi Pemilik IUP dan Asosiasi Pemilik Kendaraan/ Transportir. Pemegang IUP yang bekerjasama dengan transportir agar menggunakan truk dengan Nomor Polisi Wilayah Jambi.

Selanjutnya rapat pada 17 November 2021 lalu menghasilkan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan batu bara. 

Juga pada audiensi  20 Januari 2022 antara Gubernur Jambi dengan perwakilan aliansi mahasiswa anti batu bara. Saat audensi ini ada poin kesepakatan diantaranya penomoran register pada kendaraan batu bara, kesepakatan harga biaya angkut.

Kemudian, alternatif jalan angkutan batu bara melalui sungai. Razia kendaraan angkutan batu bara plat nomor kendaraan di luar Jambi. Penambahan stock BBM Solar di SPBU yang dilalui angkutan batu bara.

Upah Supir

Menyangku soal upah supir  dan tarif angkutan batu bara, jika mengacu pada UMPUMP Jambi  ±Rp .2.698 .940 ,87, maka tarif angkutan berada diharga Rp .160 .000 /Ton/Trip muatan maksimal 8 ton.
Dengan  harga  pengemudi  memperoleh hasil bersih Rp.131.250/Trip. Pendapatan pengemudi 1 bulan (20 trip) adalah adalah adalah Rp .2.625 .000.

Mengacu pada upah ideal sesuai jam kerja, maka tarif angkutan berada di angka Rp.180.000 /Ton/Trip dan muatan maksimal 8 tonton. Dengan harga ini maka pengemudi akan memperoleh  hasil bersih Rp .291.250/Trip. Pendapatan  pengemudi 1 bulan (20 trip) adalah Rp.5.825 .000.

Dengan range  tariff ideal antara Rp.160.000 –Rp.180 .000 /Ton/Trip, maka dapat disepakati dan ditetapkan tariff minimal sebesar Rp.160 .000 /Ton/Trip. Dan kepada pemegang IUP pengangkutan dan penjualan untuk mempedomani sebagai batas tariff minimal kepada yang saat ini mencapai angka tersebut.

Jalur Khusus

Sementara Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk pada rapat itu mengatakan, tingginya korban jiwa akibat kecelakaan lalulintas yang disebakan angkutan truk batu bara di Jambi, sehingga sangat mendesak untuk membangun jalur khusus angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi. 

Kapolda Jambi juga meminta Pemprov Jambi segera dan fokus untuk membangun jalan khusus angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi.

"Mencatat tingginya korban jiwa akibat truk batu bara di jalan raya ini, kami Jajaran Polda Jambi meminta untuk segera dan fokus untuk membangun jalan khusus angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi. Dalam beberapa minggu lalu sudah ada delapan korban yang diakibatkan truk batu bara," kata Jenderal Bintang dua ini.

Dijelaskannya, ada berbagai macam penyebab terjadinya kecelakaan, salah satunya yakni truk batu bara yang patah as, kemudian di tabrak dengan mobil lainnya yang mengakibatkan korban jiwa. "Jangka panjang untuk merealisasikan jalan khusus tersebut harus segera diselesaikan," katanya. (JP-Asenk Lee Saragih)












Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar