Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Segera pulihkan Psikologi Korban

VONIS BEBAS
Jambipos Online, Jambi- Setelah Mendapat banyak kecaman publik, Pengadilan Tinggi Jambi melepaskan WA, korban pemerkosaan dari jeratan hukum (27/8/2018). Proses pembebasan ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri korban untuk bangkit dari trauma berkepanjangan.

Zubaidah, Juru Bicara Save Our Sisters   meyampaikan Apresiasi terhadap putusan tersebut karena mengali faktor pelaku adalah korban. dan mendorong para  hakim di Jambi untuk setiap memeriksa harus memperhatikan kasus secara lebih luas. 


Tahapan selanjutnya,  proses pemulihan hidup  korban  harus mendapat penanganan  serius  “ korban perkosaan,  terlebih itu perempuan dengan usia yang masih sangat muda butuh pendampingan yang sangat lama“ Kata Bernard, Aktivis Mahasiswa. 

Kasus ini membuka mata semua pihak,  masifnya gerakan masyarakat sangat menentukan derajat perjuangan korban perkosaan untuk menuntut keadilan dalam proses hukum. juga memberikan  efek positif bagi korban  lain untuk berani bersuara. 

Selain itu, Pemulihan hidup WA yang masih berusia anak sangat bergantung dengan keberadaan sosok ibunya. Berdasarkan informasi tim SOS, WA mengalami stres berat karena tidak sanggup berpisah jauh dari ibunya yang hampir tiga bulan menunggu jadwal persidangan  di Lembaga permasyarakatan Khusus anak dan perempuan sungai buluh, Muara Bulian. 

"Seharusnya ibu korban segera dibebaskan tidak ada bukti keterlibatanya dalam membantu tindakan aborsi,   Penegak hukum jangan mundur lagi, segera akhiri penderitaan ibu dan anak ini”  Leni,  aktivis Save Our Sisters. 

Pekan depan, SOS akan melakukan rangkaian kampaye  untuk mendesak Ibu WA segera dibebaskan. hal tersebut selaras dengan Kajian  dokumen Amicus yang dikirimkan ICJR, terdapat indikasi peyiksaan. Bahwa AD, Ibu korban dalam persidangan meyatakan sebelumnya ia memberikan keterangan bahwa ia membantu anak korban perkosaan melakukan aborsi karena paksaan oleh peyidik, sehingga dalam proses persidangan, saksi AD mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). (JP-Rel)

Jambi, 2 September 2018 
Narahubung Zubaidah 081366399190

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar