Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Korban Nafsu Kakak Kandung Akhirnya Divonis Bebas

Kakak-adik saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.. (Rizki/Seru Jambi)
Jambipos Online, Jambi – WA (15), korban dari nafsu bejat kakak kandung (AS) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, korban sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muarabulian dan menjadi sorotan dunia internasional.
Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasolon Sianturi, mengatakan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Jhon Diamond Tambunan, Hiras Sihombing, dan Erfan Basuning memutuskan WA dinyatakan tidak bersalah.
Dia menegaskan, majelis hakim menyatakan jika terdakwa WA memang terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, terdakwa melakukannya dalam keadaan terpaksa.
“Melepaskan anak tersebut (WA, red)  dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kapada pihak-pihak terkait agar dapat memulihkan hak anak itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik  peradilan tingkat pertama  maupun peradian tingkat banding kepada negara,” ucapnya.
Untuk sekedar informasi,  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,  sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), yang merupakan terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun. (*)
Sumber: SERUJAMBI.COM

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar