Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kisruh PPDB, Zumi Zola Minta Diknas Provinsi Jambi Prioritaskan Zonasi

Gubernur Jambi H Zumi Zola meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam hal ini Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M Tabri untuk menfasilitasi calon siswa pada PPDB SMAN/SMKN di Jambi dengan sistem zonasi.
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam hal ini Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M Tabri untuk menfasilitasi calon siswa pada PPDB SMAN/SMKN di Jambi dengan sistem zonasi. 

Sebab aturan zonasi itu sudah ada dari Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK. Zumi Zola juga meminta Diknas Provinsi Jambi untuk mencarikan solusi kisruh PPDB yang terjadi di Kota Jambi. (Baca: Kisruh PPDB, Ombudsman Minta Gubernur Jambi Tegas)

Ini menjadi tantangan Pemprov Jambi ketika ini tahun pertama menerima SMA SMK difasilitasi oleh Pemprov Jambi. Ini menjadi tantangan untuk di carikan solusinya. Hal itu ditegaskan Zumi Zola kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (4/7/2017). 

“Kemarin sudah saya pesan kepada dinas pendidikan berkali kali sudah pesankan. Tolong disikapi dengan tepat dan juga dengan bijak sesuai dengan aturan berlaku. Ketidakpuasaan akan sangat berpotensi sekali kelihatan,” katanya. 

Zola menegaskan agar dapat calon siswa lingkungan di sekitar sekolah dapat difasilitasi, karena ada aturannya. Jumlah dari SMP ke SMA itu selalu lebih besar dibandingkan dengan jumlah kursi yang ada, tetapi ada aturan maen nya. (Baca: PPDB Online 2017 di Provinsi Jambi Bertentangan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017)

“Aturannya salahsatunya saya sampaikan ada sejumlah anak-anak dilingkungan di sekitar sekolah harus di fasilitasi. Itu ada aturan nya seperti itu. Dan juga nilai ketika diuji dilihat ini layak ini tidak, Nah itu mesti ada,” katanya. 

Mengenai demo sejumlah orang tua siswa di beberapa sekolah, Zola meminta kepada Dinas pendidikan Provinsi Jambi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Dengan kabar yang saya dapat ini saya akan meminta kepada dinas pendidikan untuk diselesaikan mencari solusi terbaik berpegang kepada aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Terjadinya kisruh PPDB SMAN/SMKN di Jambi karena Juknis PPDB Online yang dibuat oleh Diknas Provinsi Jambi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK. 

Penggunaan system zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 wajib diterapkan di daerah. Sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK. 

Sistem zonasi tersebut, tertuang dalam Pasal 15 ayat (1): sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar