Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kisruh PPDB, Ombudsman Minta Gubernur Jambi Tegas


Aksi Wali Murid di SMAN 2 Talang Banjar Kota Jambi dengan menggembok sekolah itu, Selasa (4/7/2017).IST
Jambipos Online, Jambi-Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018 SMA/SMK di Jambi kembali mencuat. Seperti yang terjadi di Sekolah Menegah Atas (SMA) N 2 Kota Jambi, SMAN 6 Kota Jambi, SMKN 4 Kota Jambi, puluhan orang tua wali murid protes dan menilai tidak fair dalam penerimaan PPDB Online.

Para orang tua wali murid juga memadati lingkungan sekolah dan mengembok pagar sekolah SMA N 2 Kota Jambi, Selasa (4/7/2017). Setelah menggembok pagar SMAN 2 Kota Jambi, perwakilan warga melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sehari sebelumnya puluhan wali murid di SMAN 6 Kota Jambi juga mendatangi sekolah itu guna menayakan anak mereka yang tidak diterima di SMAN 6 Kota Jambi, padahal jarak rumah siswa itu hanya satu RT dengan lingkungan sekolah.

Puluhan orang tua terlihat memadati SMA N 2 Kota Jambi. Merek protes atas tidak lolosnya anaknya di sekolah tersebut. Mereka menilai PPDB kali ini tidak fair. Sehingga banyak merugikan calon siswa. Merekapun menggembok pagar sekolah.

Ketua RT O3, Ismail mengatakan Pemprov Jambi harus berkaca dengan penerimaan Pemkot Jambi tahun 2016 lalu. Untuk seleksi penerimaan bagi warga lingkungan sekitar ada kuota khusus. “Kami akan tetap anak lingkungan kami harus masuk ke SMA 2,"katanya.

Aksi diawali dengan memblokir jalan dengan menutup jalan menuju ke arah SMA 2 dengan mobil truk. Dilanjutkan dengan menggembok pintu masuk sekolah itu. Warga lingkungan sempat dikumpulkan oleh aparat kepolisian di depan SMA dan diberi pengarahan.(Baca: PPDB online SMA-SMK 2017-di Provinsi Jambi Terancam Diulang)

Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan perwakilan warga sekitar SMA Negeri 2 Kota Jambi, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Pertemuan itu dipimpin H M Tabri, Kepala Bidang Sekolah Menengah atas Diknas Provinsi Jambi. Juga turut hadir Kasat Intel Poltabes Faruk Afero.

Dalam pertemuan terungkap bahwa ada sekitar 30 orang calon siswa yang dinyatakan tidak lulus. Bahkan salah satunya adalah anak dari warga yang tinggal tepat di depan sekolah SMA 2 Kota Jambi.

Menurut Tabrani pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur yang sudah ada. Seleksi 100 persen dilakukan secara online. Ia sudah menerapkan kebijakan zonasi, yaitu dengan mengakomodir 30 persen dari penilaian zona.

Sedangkan daya tampung SMA 2 Kota Jambi hanya 330 orang. Disampaikan juga bahwa nilai terakhir 62,30. "Yang nilainya dibawah itu otomatis tidak bisa lulus,” kata Tabrani.

Disebutkan, tahun 2017 ini ada 11.700 siswa SLTP yang akan melanjutkan ke jenjang SMA. Semua tidak mungkin semuanya di tampung di sekolah negeri.

Asnawi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jika pihaknya akan menyelesaikan PPDB online terlebih dahulu. “Kita menyelesaikan yang online dahulu, dan melihat ada berapa bangku kosong baru untuk lingkungan, mohon bersabar,"ujar Asnawi.

Warga yang hadir meminta kepastian terhadap tuntutan yang disampaikan. Termasuk kepastian janji dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sementara Husin, perwakilan warga tetap berharap ada kebijakan zonasi dimana warga yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah harus bisa diakomodir. “Tidak mungkin anak anak ini tidak sekolah nantinya,” ujarnya.

Bertentangan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Pasalnya Juknis PPDB Online yang dibuat oleh Diknas Provinsi Jambi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK.

Penggunaan system zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 wajib diterapkan di daerah. Sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK.

Sistem zonasi tersebut, tertuang dalam Pasal 15 ayat (1): sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Tim Khusus

Sementara Ketua Ombudsmen Provinsi Jambi Taufik Yasak mendesak, kepala daerah membentuk tim khusus kalau perlu melibatkan Ombudsmen. Menurut Taufik Yasak tim saber pungli yang terbentuk dinilai tidak berfungsi dan mandul.
Ketua Ombudsmen Provinsi Jambi Taufik Yasak

“Tim saber pungli sudah ada, fungsikan tim saber fungli itu. Karena tim saber di Jambi ini mandul, mereka yang terdiri dari beberapa intasi mulai dari kepolisian dan kejaksaan," kata Taufik Yasak kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).

Kata Taufik Yasak, pihaknya Ombudsmend berwenang untuk mengawasi mereka. “Kalau tim tidak turun, tidak peka dan diam saja,  ada apa ini dengan tim saber pungli. Misal sistem rayonisasi, sudah jelas anak nyo tinggal dibelakang sekolah tidak diterima, ini anak diluar rayon malah diterima, ado apo?,” tanya  Taufik Yasak.

Praktik Korupsi

Kata Taufik Yasak, kisruh PPDB terindikasi tindak korupsi besar besaran. “Karena ini ada indikasi duit, disitu bukan lagi tolong menolong. Sekarang siapo yang mau bayar anaknya masuk, ini sudah arahnya korupsi besar besaran," kata Taufik Yasak.

Taufik Yasak, mendesak agar persoalan ini dilaksanakan dengan tidak main main. Jika itu tingkat  SMA Kepala Daerah baik Bupati Walikota dan Gubernur membentuk tim khusus untuk memantau PPDB.

“Karena ini sudah tidak cocok lagi dan sudah melanggar ketentuan, kita tahu dan kita sudah menurunkan tim untuk memonitor ke sekolah ke sekolah. Kalau terjadi kecurangan pihaknya meminta kepala daerah untuk menindak kepala sekolah tersebut dengan tegas. Karena yang diterima ini bukan anak pejabat saja, anak orang yang tidak mampu mau sekolah juga, tak mungkin dia sekolah ke swasta kalau tidak punya biaya,” jelas Taufik Yasak.

Kata Taufik Yasak, pihaknya sudah sering kali menerima laporan dari masyarakat, akan tetapi kebanyakan masyarakat melapor melalui lisan bukan secara resmi. “Sudah ada laporan dari masyarakat satu, tadi siang ke Ombudsmen dan ini akan kita tindaklanjuti. Jika perlu akan kita gandeng kepihak yang penegak hukum," ujarnya.

“Jika, terbukti minta kepala daerah, Gubernur Walikota, Bupati kalau dia SMA tingkat Provinsi pecat kepala sekolah itu ataupun guru itu. Kembalikan duit kepada wali murid yang bersangkutan,” katanya.

Zonasi Disalahgunakan

Menanggapi kisruh PPDB SMAN/SMKN di Jambi, pengamat pendidikan Prof Dr Mukhtar Latif MPd mengatakan, kisruh ini terjadi karena kuota untuk lingkungan sekolah seringkali disalahgunakan. Akibatnya masyarakat yang berada di lingkungan sekolah tidak terakomodir dengan baik.

Menurut Direktur Pasca Sarjana UIN STS Jambi ini, menurut ketentuannya, masyarakat disekitar sekolah mendapat porsi dalam penerimaan siswa baru. Porsi ini lanjutnya, seringkali dimanfaatkan dan diambil alih untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, sebutnya, pihak berwenang sebagai pemangku kebijakan harus tegas.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan hak nya dan ini bentuk penzoliman terhadap masyarakat di lingkungan sekolah,” tegasnya. (JP-Lee)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar