Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Kedua Penyampaian Eksepsi Terdakwa Kasus Penistaan Agama Novita Hotel


RZ (19) terdakwa kasus dugaan penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/2/2017).


Jambipos Online, Jambi-RZ (19) terdakwa kasus dugaan penodaan agama pada ornamen natal di Hotel Novita Jambi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/2/2017). Sidang kali ini yaitu mendengarkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa. (Ini Kronologis Kasus Penista Agama Novita Hotel)

Pada sidang ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut tim penasehat hukum terdakwa tidak bisa dijadikan bukti, karena tidak memenuhi unsur barang bukti. Oleh karena itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa. 

Oleh karena itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. Memulihkan harkat dan bertabat terdakwa Riza Hazwein.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (23/2/2017) dengan agenda penyampaian pembelaan JPU terhadap nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar