Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dana Tak Bertuan Rp 35 Miliar di Kasda Pemprov Jambi, Kejati Jambi Diduga Ikut Andil?


Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman (tengah) dan Humas PT WKS Kurniawan (paling kanan baju biru) dalam salah satu acara Kehutanan di Jambi.Dok Lee


Jambipos Online, Jambi-Kisruh dana tak bertuan yang teronggok di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 35 Miliar kini mulai terungkap. Diduga kuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang saat itu Kepala Kejati Jambi dijabat Syaifuddin Kasim ikut andil dalam angka Rp 35 M tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, Irmansyah kepada wartawan mengatakan, Tim Dishut Provinsi Jambi bekerja hanya semata-mata batas permintaan Kajati Jambi Syaifuddin Kasim (saat itu) untuk menghitung kerugian negara atas dugaan perambahan 2.000 hektar oleh PT Wira Karya Sakti – anak perusahaan Sinarmas Grup.(Berita Terkait: PT WKS Tak Tersentuh Hukum)

Disebutkan, Tim Kejati bersama tim Dishut Provinsi Jambi sama-sama turun ke lapangan untuk cek laporan Gemphal. Walaupun akhirnya yang menghitungnya adalah tim Dishut Provinsi Jambi. “Kita hitung kerugian negara dari tegakan kayu alam dan hasil panen perdana akasia maka muncullah angka Rp 35 miliar,” kata Irmansyah, seperti dilansir Terbit.co, Sabtu (29/5/2016).

Kata Irmansyah, setelah itu, urusan teknis penagihan kepada PT WKS dilakukan oleh Kejati Jambi. “Saya tidak tahu sama sekali urusan teknis pembayaran. Tahu-tahu telah tersetor ke kas daerah,”ujarnya. (Berita Terkait: Awal Muncul Dana Tak Bertuan Rp 35 Miliar di Kas Pemprov Jambi)

Irmansyah kala itu mengakui memang belum sempat berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Situasinya berjalan begitu cepat. Apalagi ketika itu, dia belum genap setahun menjabat sebagai Kadishut Provinsi Jambi sehingga belum berpengalaman serta belum memahami benar salah tidaknya proses tersebut. Di samping, karena Irmansyah berpikir positif dan percaya saja dengan Kejati Jambi.

“Belakangan saya baru tahu bahwa prosedurnya salah. Kenapa langsung disetorkan kerugian negara Rp 35 miliar. Padahal, semestinya proses penyidikan terhadap dugaan perambahan diselidiki dulu. Setelah proses penyidikan itu selesai barulah meningkat ke penilaian kerugian negara,” tegas Irmansyah.

Tetapi apakah memang benar lahan 2.000 tersebut dirambah PT WKS di luar konsesinya? “Kalau itu memang benar. Hasil penyelidikan kami di lapangan, mereka bekerja di luar Rencana Kerja Umum (RKU), tetapi masih dalam kawasan hutan. Ingat, RKU itu yang menerbitkan adalah Kementrian LHK, bukan kami. Kami hanya menerbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengacu kepada RKU,” ujar Irmansyah.

Namun Irmansyah mengaku kini tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian LHK. Apakah rekomendasinya PT WKS dinyatakan bersalah atau PT WKS dinyatakan tidak bersalah dan cukup menyetorkan kerugian dana. “Apapun rekomendasi Kementrian, akan kami jalankan. Sinyalnya dana Rp 35 miliar tersebut masih bisa diselamatkan,” kata Irmansyah. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar