Tanpa Eksepsi, Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati Masuk Tahap Pembuktian

Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati Masuk Tahap Pembuktian.

Jambipos Online, Jambi – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2026), berlangsung tanpa perlawanan awal dari pihak terdakwa.

Agenda persidangan yang seharusnya diisi dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan, justru tidak dimanfaatkan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

Keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi menandai bahwa perkara ini langsung bergerak ke tahap pembuktian, tanpa menguji terlebih dahulu formil dakwaan jaksa.

Hal itu diterangkan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan di Kejati Jambi, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tergolong berlapis dan kompleks, mencakup dugaan tindak pidana narkotika hingga pencucian uang.

Dakwaan Serius dan Berlapis

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dua konstruksi perkara: Pertama, terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan beberapa lapisan dakwaan mulai dari primair hingga lebih subsidair.

Konstruksi dakwaan seperti ini lazim digunakan untuk memperluas ruang pembuktian, namun di sisi lain menuntut ketelitian tinggi dari jaksa dalam membuktikan setiap unsur di persidangan.

Fakta bahwa Helen Dian Krisnawati saat ini telah menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lapas Perempuan Jambi turut menjadi perhatian. Perkara TPPU yang disidangkan ini diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal tersebut.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada sorotan publik, terutama dalam memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan transparan, konsisten, dan tidak tumpang tindih.

Masuk Tahap Krusial

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan digelar pada 7 April 2026.

Tahap ini menjadi krusial, karena akan menguji sejauh mana konstruksi dakwaan yang disusun jaksa benar-benar didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Publik kini menanti, apakah perkara ini akan diungkap secara terang benderang, atau justru kembali menjadi perkara besar yang berjalan tanpa kejelasan arah.(JPO-AsenkLeeSaragih) 

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE