Truk Batu Bara Harus Dilarang Total di Jalan Raya Sarolangun

Foto Ilustrasi.

Jambipos Online, Sarolangun - Kesabaran masyarakat Kabupaten Sarolangun telah mencapai batasnya. Lalu lalang truk tronton batu bara di jalan raya bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan telah berubah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak hidup warga. Selama bertahun-tahun, masyarakat dipaksa menanggung dampak buruk industri pertambangan yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir pihak.

Kerusakan jalan yang parah menjadi bukti paling kasat mata. Jalan umum yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru hancur akibat beban kendaraan bertonase berat yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kelas jalan. 

Akibatnya, mobilitas warga terganggu, aktivitas ekonomi tersendat, dan risiko kecelakaan meningkat tajam. Pelajar yang berangkat sekolah, pedagang kecil, hingga pengendara roda dua menjadi pihak paling rentan, sementara truk batu bara terus melaju tanpa empati.

Belum lagi dampak polusi debu dan kebisingan yang setiap hari dihirup warga. Ini bukan gangguan ringan, melainkan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Ironisnya, penderitaan ini berlangsung di ruang publik yang seharusnya dilindungi negara, bukan dieksploitasi oleh kepentingan industri.

Padahal, dasar hukum pelarangan sudah sangat jelas. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 secara tegas memerintahkan agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum, melainkan dialihkan ke jalur khusus (hauling road) atau jalur sungai. 

Ketika truk batu bara masih bebas melintas di jalan raya Sarolangun, hal itu bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pembangkangan terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah dan provinsi.

Dari sisi hukum nasional, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 307 secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran muatan, dimensi, dan kelas jalan. 

Lebih dari itu, tanggung jawab hukum tidak hanya berada di tangan sopir, tetapi juga melekat pada pemilik kendaraan dan perusahaan pengangkut. Sudah saatnya aparat penegak hukum berhenti menjadikan pengemudi sebagai kambing hitam, sementara korporasi lolos tanpa konsekuensi.

Lebih serius lagi, dampak lingkungan dari aktivitas angkutan batu bara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal 98 dan 99 UU tersebut membuka ruang penindakan pidana berat, termasuk penjara dan denda hingga miliaran rupiah, terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk korporasi dan pengurusnya.

Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Truk batu bara harus dilarang total melintas di jalan raya Sarolangun. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Jalan umum adalah milik rakyat, bukan jalur logistik industri tambang.

Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran ini terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga nyawa dan masa depan masyarakat Sarolangun. Negara tidak boleh kalah oleh truk batu bara.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE