Polisi Selidiki Intelektual Pemasangan Spanduk Provokasi Penolakan Pembangunan Gereja GBI Pasarbaru Jambi Timur

Lokasi rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasarbaru di RT 2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/2/2026). 

Jambipos Online, Jambi - Pihak Polda Jambi dan jajaran kini menyelidiki pelaku aktor intelektual pemasangan spanduk provokatif penolakan rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasarbaru di RT 2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 

Pihak Polda Jambi dan jajaran beserta Pemerintah Kota Jambi, FKUB Kota Jambi, RT setempat dan tokoh masyarakat setempat dan pihak GBI Pasarbaru meninjau lokasi rencana pembangunan gereja, Rabu siang (18/2/2026).

Tampak hadir dilokasi Pendeta (Pdt) Dr Nikodemus (GBI) Pasarbaru Kota Jambi, Mujito dari FKUB Kota Jambi, Ketua PGIW Provinsi Jambi Pdt Walsen Napitu, S.Th, MA, Ketua GPdI  Provinsi Jambi Pdt Rafidin Gultom, Dirintel Polda Jambi dan jajaran, Pihak TNI, Anggota DPRD Kota Jambi Fraksi PDIP  Hendra Bongsu dan Humas GBI Jambi Sofyan Pangaribuan dan pejabat Kelurahan Tanjungsari dan pejabat dari Kecamatan Jambi Timur serta Kapolsek Jambi Timur dan jajaran.

Ketua RT 02 dan 03 mengatakan, sosialisasi rencana pembangunan gereja GBI Pasarbaru sudah dilakukan sejak Desember 2025 lalu. Bahkan proses pengurusan ijin baru tahap berjalan. 

Ketua RT 02 Ahmad Rifai mengatakan, lokasi rencana pembangunan gereja merupakan bekes areal sekolah yang sudah tutup sejak 7 tahun silam. Bahkan lokasi bekas gedung Citra Nusantara School (CNS) itu kerap jadi tempat kumpul anak-anak meresahkan warga. 

"Selama ini, bangunan tersebut tidak lagi digunakan dan kerap menimbulkan keresahan warga karena menjadi tempat berkumpulnya sekelompok remaja. Lokasi bangunan ada sekitar 1300 meter persegi dan bangunannya sudah diratakan. Dulu bangunannya kerap jadi lokasi para remaja nakal berkumpul,"ujar Ahmad Rifai. 

Kata Ahmad Rifai, soal rencana pembelian lahan oleh pihak GBI Pasarbaru yang hendak dibanguan gereja, mendapat duungan dari RT 01,02 dan RT 03. Dan warga yang tinggal tetap di tiga RT itu berkumpul hampir hadri 45 orang dari 60 jumlah warga penduduk tetap. 

"Soal pemasangan spanduk itu diduga dipasang oleh sekelompok masyarakat setempat yang menolak pembangunan gereja di sana. Kamipun tak tahu siapa memasang dan membuka spanduk provokasi tersebut,"ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama Pdt Dr Nikodemus dari GBI Pasarbaru Kota Jambi, didampingi Humas GBI Jambi Sofyan Pangaribuan mengatakan, sangat menyayangkan adanya kemunculan spanduk itu. Katanya, kemunculan spanduk itu pertama kali diketahui warga dan Ketua RT setempat yang kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Timur.

"Itu munculnya (spanduk) Sabtu (14/2/2026) malam, terus langsung diturunkan dan dibawa ke Polsek spanduknya. Kami tahunya pas hari Minggu pagi," kata Sofyan kepada wartawan.

Menurut Sofyan Pangaribuan, yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi FRaksi PDIP ini, pembangunan gereja sejatinya memperoleh dukungan dari warga sekitar dan akan dibagun masih lama, karena masih menunggu proses perijinan selesai. 

"Warga sangat mendukung rencana pembnagunan gereja GBI Pasarbaru di lokasi eks sekolah itu. Pasalnya selama ini, areal eks sekolah itu jadi lokasi kumpul anak-anak remaja yang kerap meresahkan warga. Bahkan dengan inisiatif masyarakat yang bersama-sama menurunkan spanduk agar situasi tetap kondusif dan tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Sofyan Pangaribuan.

Kata Sofyan Pangaribuan, proses rencana pembangunan telah mengikuti ketentuan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.


Pendeta (Pdt) Dr Nikodemus (GBI) Pasarbaru Kota Jambi (kanan), Ketua GPdI  Provinsi Jambi Pdt Rafidin Gultom (tengah), Humas GBI Jambi Sofyan Pangaribuan (kiri), Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Rabu (18/2/2026). (Foto: AsenkLeeSaragih)

"Kami sudah menjalankan SKB dua Menteri bahwa suatu pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan 60 warga. Jadi di lingkungan RT 1, 2 dan 3, kami sudah mendapatkan dukungan dan ditandatangani di atas meterai 10 ribu," ujarnya.

Sofyan Pangaribuan menjelaskan, pertemuan untuk menghimpun dukungan warga dilaksanakan di rumah Ketua RT setempat pada 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perangkat kelurahan serta unsur keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

"Selama ini lancar-lancar sampai pertemuan nggak ada apa-apa kok. Saat ini, pembangunan GBI Jambi masih menunggu penyelesaian tahapan perizinan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses pembangunan akan dilanjutkan. Masih melengkapi syarat dulu, masuk Kesbangpol, mungkin 3-4 bulan belum ada pembangunan," ujarnya.

Sofyan Pangaribuan berharap suasana kehidupan beragama di masyarakat dapat terus terjaga dengan saling menghormati, sehingga setiap warga, termasuk jemaat GBI Jambi, dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Jadi Tempat Meresahkan

Rencana pembangunan gereja berada di lokasi sekitar bekas gedung Citra Nusantara School (CNS) itu, selama ini, bangunan tersebut tidak lagi digunakan dan kerap menimbulkan keresahan warga karena menjadi tempat berkumpulnya sekelompok remaja.

"Sebelum membeli tanah itu kami sudah survei, pada Juli 2025. Ketika kami survei, jadi kenapa masyarakat banyak mendukung itu, itu kan bekas sekolahan, jadi ditinggalkan itu jadi semak. Dan maaf itu jadi tempat orang gak bener. Jadi masyarakat mendukung dengan adanya pembangunan (gereja) di situ. Itulah maka kami membeli tanah itu," ungkap Ketua RT 02 Ahmad Rifai.

Selama proses survei hingga pertemuan dengan warga, Ketua RT 02 Ahmad Rifai menuturkan, komunikasi berjalan baik tanpa kendala berarti. Informasi terkait pemasangan spanduk penolakan pada akhir pekan lalu menjadi kejadian pertama yang muncul di tengah proses tersebut.

Minta Mediasi 

Menanggapi tindakan provokasi dan gangguan terhadap hak kebebasan beragama mencuat di Kota Jambi itu, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu yang juga ikut meninjau lokasi tempat GBI dibangun mengatakan, agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat dan merusak harmoni antarumat beragama di Kota Jambi.

Menurut Hendra, Kota Jambi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman. Karena itu, setiap persoalan harus disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan musyawarah, serta tetap berpegang pada aturan dan konstitusi yang berlaku.

“Dalam hal ini ada yang coba memprovokasi dan mengganggu toleransi antarumat beragama terkait spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah di Kota Jambi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal harus dihindari.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, salah satu yang diduga menolak rencana pembangunan  itu muncul dari Ketua RT 01 Kumdori. Awalnya ketua RT ini menyetujui, namun belakangan dia menolak dengan alasan yang kurang jelas.

Bahkan beberapa kali Ketua RT 01 Kumdori diundang dalam pertemuan, tak pernah hadir, baik olek Polsek Jambi Timur maupun dalam undangan pertemuan warga. (JPO-AsenkLeeSaragih)






















0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE