Penyidik Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Dugaan Korupsi Anggaran 2019–2024 Harus Diusut Tuntas


Jambipos Online, Jambi - Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam upaya pemberantasan korupsi. Kamis (12/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan anggaran Tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sore hari itu bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah sinyal keras bahwa praktik penyimpangan anggaran, jika benar terjadi, tidak lagi bisa ditoleransi.

Selama hampir lima tahun anggaran berjalan, uang rakyat diduga dikelola tidak sebagaimana mestinya. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat Merangin yang berhak atas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Namun publik tidak hanya menunggu proses, publik menunggu ketegasan. Kasus dugaan korupsi yang menyangkut lembaga legislatif daerah adalah tamparan keras bagi kepercayaan masyarakat. DPRD sebagai representasi rakyat semestinya menjadi pengawas penggunaan anggaran, bukan justru terseret dalam dugaan penyimpangan.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, jika dalam penyidikan nantinya ditemukan cukup bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan, dan tidak boleh ada tebang pilih.

Efek jera hanya akan lahir dari penegakan hukum yang konsisten dan berani. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan, seraya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menunggu, akankah kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi di daerah benar-benar diperangi hingga ke akar-akarnya? (JPO-AsenkLeeSaragih) 






0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE