Kejari Sungaipenuh Geledah Damkar Kota Sungaipenuh, Dugaan Korupsi Dana Operasional 2022–2024 Harus Diusut Tanpa Ampun

Foto-Foto: Penkum Kejati Jambi

Jambipos Online, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menunjukkan sikap tegas dalam membongkar dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungaipenuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, sejak pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungaipenuh dan sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen penting, empat unit komputer, serta satu brankas yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Penggeledahan merupakan tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menghimpun alat bukti sah guna membongkar konstruksi perkara secara terang-benderang.

Jika benar dana operasional yang seharusnya menopang kesiapsiagaan pemadam kebakaran dalam melindungi masyarakat, justru diselewengkan, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan publik.



Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

Seluruh barang bukti kini tengah dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam pembuktian. Proses ini akan menjadi kunci untuk menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran daerah. Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada perlindungan bagi oknum mana pun, baik pejabat, rekanan, maupun pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.


Dana operasional pemadam kebakaran adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi kualitas pelayanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ditegaskan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Publik kini menunggu bukti nyata: pengungkapan tuntas, penetapan tersangka yang jelas, serta hukuman setimpal bagi pelaku.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penggeledahan. Ia harus berujung pada penindakan tegas, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, tanpa negosiasi. Hanya dengan ketegasan itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan efek jera benar-benar tercipta.(JPO-AsenkLeeSaragih) 





0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE