Berakhir Damai, Polisi–Jaksa Turun Langsung Terapkan Restorative Justice
Jambipos Online, Muarojambi - Penanganan kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau. Perkara yang melibatkan laporan orang tua seorang anak SD itu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi langsung oleh aparat penegak hukum.
Mediasi digelar di Polres Muarojambi pada Rabu (21/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Karya Braham Hutagoal.
Turunnya langsung pimpinan kepolisian dan kejaksaan menunjukkan keseriusan negara dalam mengawal penyelesaian perkara yang menyentuh dunia pendidikan dan anak.
Tak hanya itu, forum mediasi juga dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muarojambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius banyak pihak.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dipilih untuk memastikan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
“Kesepakatan ini murni lahir dari keinginan bersama, tanpa tekanan pihak mana pun. Tujuannya adalah pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak,” tegas Erlan Munaji.
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak terlapor secara terbuka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas tindakan yang dilakukan terhadap anak berinisial RA.
Orang tua korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Namun demikian, kesepakatan ini tidak bersifat kosong. Kedua belah pihak secara tegas menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian, maka mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai, perkara ini secara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Meski berakhir damai, kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa tindakan kriminalisasi terhadap guru tidak boleh ditoleransi, dan penyelesaian hukum harus tetap mengedepankan perlindungan guru serta rasa keadilan masyarakat.
Bravo Komisi III DPR RI
Mengajar sebagai guru honorer di SD Muaro Jambi dengan gaji Rp400.000 per bulan, Tri Wulandari sempat putus asa, minta maaf berkali-kali, dibantu banyak pihak agar damai, namun pintu ampun dari toke sawit yang melaporkannya ke polisi tak kunjung datang, sejak tahun 2025 lalu.
Tri bahkan sempat berkata, rela melepas status gurunya, asal bisa lepas dari beban jadi tersangka, namun maaf dari toke sawit, orangtua murid yang melaporkan Tri ke polisi hingga jadi tersangka, tak juga terbuka.
Tri sebelumnya dilapor ke polisi usai menepuk ringan mulut putra sang toke sawit yang duduk di kelas 6 SD, usai berkata kotor karena tak terima rambut pirangnya dirazia.
Dengan status tersangka itu, Tri diharuskan pula menempuh jarak 80 kilometer setiap minggu melakukan wajib lapor ke Polres Muaro Jambi, sungguh beban yang tak sebanding dengan kesalahan dan dengan gaji Rp400.000 per bulan yang ia terima.
Setelah viral, Tri kemudian menyedot perhatian netizen, ia kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI. Hingga akhirnya, upaya mediasi mendapat titik temu. Tri akhirnya dimaafkan, dan resmi melepas status tersangka. Dukungan untuk Tri pun banjir. Harus beginikah nasib guru zaman sekarang?(JPO-AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE