Jambipos Online, Jambi - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan seorang pengemudi berinisial DK (20).
DK diketahui merupakan warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Ia diamankan petugas setelah kendaraannya berhenti di dalam area Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan DK melaju secara zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan.
“Mobil sempat berputar di kawasan Tugu Keris, kemudian menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi. Kendaraan tersebut kemudian masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar,” ujar Erlan Munaji.
Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka-luka akibat tertabrak kendaraan tersebut.
Pengemudi diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi setelah mobil berhenti usai menabrak traffic cone di dalam kawasan Mapolda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga mengemudi di bawah pengaruh narkotika. Tes urine menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi telah mengevakuasi para korban kecelakaan ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pengemudi kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(JPO-Red)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE