Mediasi Restorative Justice Guru–Murid di Muarojambi Capai Kesepakatan Damai, Laporan Polisi Dicabut

Orang tua murid dan guru saling memaafkan.

Jambipos Online, Muarojambi - Kepolisian Resor (Polres) Muarojambi memfasilitasi pertemuan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS dan seorang murid berinisial RA, Rabu (21/1/2026) sore.

Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Muarojambi tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Muarojambi, Polda Jambi, Polres Muarojambi, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi. Turut hadir kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta orang tua korban.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan terhadap penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana terbaru.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan. Pihak orang tua korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh pihak suami tersangka terhadap orang tua korban di Polda Jambi dicabut.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan aparat penegak hukum. Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak sepakat mengakhiri konflik dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum selanjutnya.

Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini dinilai sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.

Aparat penegak hukum berharap penyelesaian melalui jalur damai ini dapat menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan serta menjadi contoh penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.(JPO-AsenkLeeSaragih) 



0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE