DPRD Kota Jambi Turun Tangan, Pansus Buka Tabir Polemik Zona Merah Lahan Warga vs Pertamina


Jambipos Online, Jambi - Polemik penetapan zona merah yang menyeret kepentingan masyarakat dan PT Pertamina akhirnya masuk ke ranah politik DPRD Kota Jambi. Panitia Khusus (Pansus) DPRD secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini menimbulkan keresahan warga Kelurahan Paal Lima.

RDP yang digelar di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi, Rabu (7/1/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus Muhili Amin, S.H, bersama anggota Pansus DPRD Kota Jambi. Forum ini menjadi panggung penting bagi warga untuk menyuarakan persoalan yang selama ini dinilai “menggantung” tanpa kejelasan kebijakan.

Lurah Paal Lima beserta seluruh Ketua RT di wilayah terdampak hadir langsung membawa aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penetapan zona merah oleh Pertamina. Penetapan tersebut dinilai berdampak besar terhadap kepastian hukum kepemilikan lahan, pembangunan, hingga nilai ekonomi aset warga.

Dalam forum politik tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi secara terbuka mendengarkan keluhan warga dan memetakan dampak sosial serta administratif yang muncul di lapangan. Persoalan ini tidak lagi sekadar konflik lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang menyentuh hak dasar masyarakat.

Ketua Pansus Muhili Amin menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Ia menyebut RDP ini sebagai langkah politik awal untuk mengurai persoalan yang melibatkan kepentingan negara melalui BUMN dan hak kepemilikan warga.

“Pansus dibentuk untuk memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat. Kepastian hukum dan keadilan harus menjadi titik temu,” tegasnya.

Rapat ini juga didampingi Sekretariat DPRD Kota Jambi sebagai bagian dari mekanisme resmi lembaga legislatif dalam mengawal persoalan strategis daerah.

Hasil RDP tersebut akan menjadi dasar Pansus DPRD Kota Jambi dalam merumuskan sikap politik dan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik lahan ini agar tidak berlarut dan berujung pada ketidakpercayaan publik terhadap negara.(JPO-ADV AsenkLeeSaragih) 











0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE