Jambipos Online, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah yang berdampak pada tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT Pertamina.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, S.H, bersama anggota Pansus DPRD Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, mengatakan bahwa RDP ini merupakan bagian dari langkah DPRD Kota Jambi untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami masyarakat akibat penetapan Zona Merah. Menurutnya, Pansus secara bertahap akan melakukan audiensi dengan seluruh pihak terkait guna memperoleh kejelasan hukum dan administrasi atas status kepemilikan lahan warga.
Dalam RDP tersebut, Pansus menghadirkan sejumlah instansi dan pihak terkait, yakni KPKNL Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, PT Pertamina Jambi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jambi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi.
Pansus Zona Merah menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE