Skandal DAK SMK Jambi: Pejabat Berguguran, Rp21,8 Miliar Uang Pendidikan Dijarah

Foto Ilustrasi: Gubernur Jambi, Kajati Jambi, Kapolda Jambi periksa Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru.  

Jambipos Online, Jambi - Tabir busuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Provinsi Jambi akhirnya terbuka lebar. Dua pejabat yang sempat dikabarkan “mundur terhormat”, justru kini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jambi.

Mereka adalah Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Bukri, eks Kepala Bidang SMK. Keduanya diduga kuat ikut terlibat dalam penggerogotan uang negara yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan kejuruan.

Tak hanya pejabat, aparat juga menetapkan David sebagai tersangka yang berperan sebagai broker penghubung kepentingan.

“VA, BKR, dan broker David telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp21.892.252.403,92 akibat pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022 yang sarat rekayasa.

Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kompetensi siswa SMK justru berubah menjadi ladang bancakan elite birokrasi dan rekanan. Hingga kini, baru sekitar Rp8,4 miliar yang dikembalikan, menyisakan Rp13,39 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan.

Modus Kotor: “Numpang Klik” dan Pinjam Bendera

Penyidikan mengungkap praktik culas yang terstruktur. Salah satu tersangka, Wawan Setiawan (WS), memanfaatkan akun e-Katalog milik perusahaan lain untuk mengamankan proyek praktik yang dikenal sebagai “numpang klik”.

Lebih parah lagi, perusahaan yang memenangkan tender hanyalah kedok administratif. Di atas kertas dipimpin direktur lain, namun pengendalian proyek sepenuhnya berada di tangan WS. Modus pinjam bendera ini menjadi pintu masuk manipulasi lelang dan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.

Hasilnya bisa ditebak, barang tidak sesuai spesifikasi, kualitas amburadul, dan negara kembali menjadi korban.

Dalih Mundur dan Pensiun Tak Menghapus Dosa

Sebelum status tersangka diumumkan, Varial dan Bukri sempat dikabarkan mundur dari jabatan. Namun Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Varial memasuki masa pensiun, sementara Bukri disebut tengah menjalankan ibadah umrah.

Fakta ini menegaskan satu hal: jabatan boleh ditinggalkan, tetapi tanggung jawab pidana tidak bisa ditanggalkan. Proses hukum tetap berjalan, dan masa lalu tidak dapat dijadikan tameng.

Total tujuh orang kini terseret dalam pusaran kasus ini. Namun publik Jambi menunggu lebih dari sekadar penetapan tersangka. Penahanan, pemulihan kerugian negara, dan vonis berat adalah tuntutan logis agar kasus ini benar-benar memberi efek jera.

Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan ganda: merampok uang negara sekaligus mencuri masa depan generasi muda. Jika pelakunya tidak dihukum maksimal, maka pesan yang sampai hanyalah satu—korupsi masih dianggap risiko jabatan, bukan kejahatan luar biasa.

Sudah saatnya hukum berbicara lantang. Agar para pelaku tobat, dan calon koruptor berpikir seribu kali sebelum mengulangi kejahatan yang sama.(JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE