Jambipos Online, Jambi – Gelombang perlawanan warga terhadap penetapan zona merah Pertamina EP Rokan Jambi memasuki babak baru. Ribuan warga dari tujuh kelurahan turun ke jalan dalam aksi demonstrasi besar pada Rabu (10/12/2025), menuntut pembatalan blokir tanah yang dinilai sepihak dan merampas hak masyarakat.
Aksi tersebut digelar di dua titik, kantor Pertamina EP Rokan Jambi di Kenali Asam dan Gedung DPRD/Wali Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB.
Ketua Divisi Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menegaskan bahwa ribuan warga kini kehilangan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa sejak penetapan zona merah, seluruh proses administrasi pertanahan warga mulai dari pemecahan sertifikat hingga balik nama, langsung diblokir oleh BPN.
“Ribuan sudah punya sertifikat hak milik. Mereka tinggal turun-temurun. Lalu tiba-tiba dinyatakan zona merah tanpa dialog? Ini keputusan yang tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan,” tegasnya.
Kondisi tersebut memicu kepanikan massal, karena banyak warga baru mengetahui status zona merah saat permohonan mereka ditolak.
Deklarasi Penolakan Melebar dan Sulut Gelombang Besar
Sebelumnya penolakan warga tidak lagi mengalir sebagai wacana. Pada Minggu malam, ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya secara resmi mendeklarasikan perlawanan terhadap kebijakan Pertamina.
Koordinator deklarasi, Derri Anindia, menyebut gerakan ini telah tumbuh menjadi konsolidasi besar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat. Ribuan warga siap bergerak,” ujarnya.
Gerakan ini diprediksi menjadi salah satu aksi terbesar di Kota Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Warga Terguncang: “Tiba-tiba Rumah Kami Dinyatakan Bermasalah”
Ketua RT 13 Sukakarya, Asep, mengungkapkan bahwa penetapan zona merah terjadi tanpa komunikasi kepada warga.
“Orang datang ke BPN, permohonannya ditolak. Setelah dicek, rumah mereka masuk zona merah. Warga terkejut karena mereka tinggal secara turun-temurun,” kata Asep. Ia menyebut proses ini meresahkan karena menyangkut hak dasar ribuan keluarga.
Aksi protes sebelumnya sudah berlangsung, namun warga menilai tidak ada respons berarti dari Pertamina maupun Pemerintah Kota Jambi. Karena itu, langkah hukum kini tengah dipersiapkan di bawah pimpinan Suhatman Pisang.
“Kami menempuh perlawanan secara sah. Kebijakan sebesar ini tidak boleh diputuskan sepihak tanpa melibatkan pemilik tanah,” tegasnya.
Aksi yang menuntut Pertamina EP Rokan, Kemenkeu, dan BPN membuka blokir tanah ribuan warga dan membatalkan zona merah masih berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, aksi masih berlangsung guna menuntut kebijakan sepihak dari gerakan massa. (JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE