Jambipos Online, Merangin - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merambah hingga wilayah pedalaman Jambi. Aparat kepolisian menangkap pasangan suami istri dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin karena diduga terlibat jaringan penculikan anak.
Pasangan berinisial L dan R tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi tempat penampungan anak-anak korban penculikan yang dibawa dari Jakarta. Penangkapan ini dibenarkan oleh Mijak Tampung, pengacara sekaligus warga SAD, yang menerima informasi langsung dari Temenggung Jon, pemimpin adat SAD di Merangin.
“Baru malam ini saya ditelepon Temenggung Jon. Mereka meminta saya menjadi pendamping hukum,” ujar Mijak kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan informasi awal yang diterima Mijak, kedua warga SAD tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat.
Selain mengamankan L dan R, polisi juga menyelamatkan tiga balita berusia sekitar satu hingga lima tahun yang diduga kuat merupakan korban penculikan.
“Saya belum mengetahui cerita lengkapnya. Rencananya saya akan bertemu dengan keluarga mereka lebih dulu,” kata Mijak.
Kasus ini mengungkap dugaan bahwa jaringan TPPO memanfaatkan wilayah terpencil sebagai lokasi penyembunyian korban. Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat komunitas adat tersebut selama ini jarang tersentuh kejahatan serupa.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai peran pasti pasangan L dan R dalam jaringan TPPO. Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.(JPO-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE