Kejati Jambi Gelar FGD HAKORDIA 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat


Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH.

Jambipos Online, Jambi – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (9/12/2025).

Acara dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Dr. Bimo Suprayoga, SH., MH., mewakili Kepala Kejati Jambi. Turut hadir para Asisten Kejati, Kajari se-wilayah Jambi, para koordinator, kepala cabang Kejaksaan Negeri, Kasi Pidsus, serta Kasi Intelijen. Hadir pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, SH., MH., sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Dr. Bimo menyampaikan bahwa peringatan HAKORDIA menjadi momentum tahunan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi. Ia menilai tema tahun ini selaras dengan upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang membutuhkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen menjalankan pemberantasan korupsi secara tegas, profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan sejumlah fokus Kejati Jambi dalam penanganan perkara korupsi, antara lain, penindakan tanpa pandang bulu, pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), optimalisasi penyitaan aset dan perampasan hasil kejahatan, penerapan uang pengganti, dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih.

Dr. Bimo juga menyoroti pentingnya dua aspek dalam pemberantasan korupsi: tindakan represif yang profesional serta pemulihan aset agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Ia berharap FGD menjadi wadah dialog untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi di Provinsi Jambi dan merumuskan strategi pencegahan yang kolaboratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH.

Dalam paparannya, Prof. Usman menilai korupsi sebagai faktor penghambat utama terwujudnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, konsep “budaya korupsi” bukan nilai luhur, tetapi pola perilaku yang terbentuk akibat kebiasaan, lemahnya sistem, dan pembiaran dalam jangka panjang. Ia memaparkan teori anomie, differential association, serta kontrol sosial sebagai dasar memahami korupsi sistemik.

Dari perspektif hukum, lanjutnya, korupsi merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum substantif. Ia menyampaikan enam strategi pemberantasan korupsi: penegakan hukum independen, digitalisasi layanan publik, reformasi birokrasi, transparansi anggaran, pencegahan pada sektor strategis, serta pendidikan antikorupsi yang terintegrasi.

FGD ditutup Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH., yang menegaskan kembali komitmen Kejati Jambi dalam memperkuat sinergi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih demi kemakmuran masyarakat Jambi.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE