Jambipos Online, Tanjabtim - Penegakan hukum di sektor pendidikan kembali menguat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjab Timur Tahun Anggaran 2022. Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi di dunia pendidikan tidak akan ditoleransi.
Dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2025), Kejari mengumumkan tiga nama yang diduga terlibat: JH selaku fasilitator, ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AS yang ketika itu menjabat Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjab Timur. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Tanjab Timur, Beny Siswanto, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah dan rangkaian temuan yang memperkuat dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, apalagi menyangkut fasilitas pendidikan. Negara dirugikan, masa depan siswa ikut terampas,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain terus dilakukan, termasuk perhitungan resmi kerugian negara.
“Siapa pun yang ikut bermain, akan kami tarik ke proses hukum. Ini komitmen kami,” ujarnya.
Korupsi di sektor pendidikan sering disebut sebagai kejahatan yang merampas kesempatan generasi muda untuk mendapatkan fasilitas layak. Karena itu, Kejari menempatkan kasus ini sebagai prioritas, agar menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara.
Kejari Tanjab Timur memastikan perkembangan penyidikan akan diumumkan pada tahap berikutnya.(JPO-Rozali/Vivi/Lee)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE