Jambipos Online, Jambi - Janji penguasaan ilmu sakti di sebuah padepokan silat di kawasan Danau Teluk, Olak Kemang, Kota Jambi, terbukti hanya menjadi kedok praktik kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polresta Jambi mengamankan dua oknum guru silat berinisial H dan HE atas dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh orang murid, seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun.
H diketahui merupakan pemilik sekaligus guru utama perguruan silat tersebut. Bersama HE, ia diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk melancarkan aksi kejahatan dengan dalih ritual peningkatan kemampuan bela diri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan perbuatan itu dilakukan saat latihan rutin pada malam hari.
Pelaku disebut menggunakan modus latihan pernapasan dan ritual pemindahan energi untuk meyakinkan korban agar menuruti perintahnya.
“Modusnya dengan mengimingi korban agar bisa meningkatkan ilmu silatnya,” ujar Boy saat memberikan keterangan kepada wartawan baru-baru ini.
Saat ini, perkara tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Terungkap Setelah Salah Satu Korban Hamil
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial I mengaku hamil kepada orang tuanya pada akhir November 2025. Pengakuan tersebut membuka fakta adanya korban lain di padepokan tersebut.
Salah satu orang tua korban, P, menyebut pengakuan tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
“Awalnya satu korban yang hamil mengaku, lalu korban lainnya juga mulai bercerita,” ujar P.
Berdasarkan data sementara, terdapat tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban, dengan tingkat kekerasan yang berbeda-beda.
“Dua korban diduga mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pelecehan,” tambahnya.
Dugaan Libatkan Pihak Lain
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan perguruan silat tersebut.
Keterangan para korban mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang senior perguruan berinisial N dan I. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan nonformal. Publik mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku serta mengusut tuntas kemungkinan adanya pelaku lain.
Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak serta memastikan ruang belajar, dalam bentuk apa pun, benar-benar aman dari kekerasan.(JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE