Jambipos Online, Jambi – Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi, yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.
Tindakan Bripda Waldi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan perbuatan atau berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Waldi digelar pada Jumat (07/11/2025) sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB di Mapolda Jambi.
“Sidang berlangsung maraton sejak pagi hingga malam. Kami berupaya menyelesaikan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya keluarga korban,” tegas Mulia Prianto.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat korban. Proses persidangan berlangsung secara objektif dan disupervisi langsung oleh pejabat berwenang di bidang profesi dan pengamanan (Propam).
Usai putusan KKEP dibacakan, Bripda Waldi langsung ditahan di Polda Jambi untuk menjalani tahapan lanjutan proses hukum. “Besok, Sabtu (08/11/2025), yang bersangkutan akan dibawa kembali ke Polres Bungo untuk melanjutkan proses hukum berikutnya,” ujar Mulia.
Langkah tegas ini menandai keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di tubuh Polri. Institusi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran yang merusak nama baik kepolisian dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(JPO-Red)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE