Terdakwa Helen Dian Krisnawati, Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Terdakwa Helen Dian Krisnawati dikawal ketat TNI dan Polri saat hendak memasuki ruang sidang di PN Jambi, Jumat (1/8/2025). Terdakwa Helen Dian Krisnawati divonis seumur hidup dalam kasus narkoba. (Foto-Foto: Asenk Lee Saragih Manihuruk)   

Hakim Bacakan Surat Permohonan Keringanan Hukuman Dari Ormas 

Jambipos Online, Jambi-Hakim Pengadilan Negeri Jambi mejatuhkan putusan terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan hukuman seumur hidup pada sidang PUTUSAN di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi (1/8/2025). Sebelumnya terdakwa lainnya Didin alias Didin Bin Tember pada kasus berkaitan juga telah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis (31/7/2025). 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi yang menuntut pidana hukuman mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam poin pertimbangan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sidang putusan berlangsung mulai Pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Persidagan juga mendapat pengawalan ketat dari TNI bersenjata dan juga pihak kepolisian. Bahkan seluruh pengunjung yang memasuki ruang sidang diperiksa dengan metal detektor.

Suasana ruang sidang yang hening dan menegangkan, Ketua Majelis Hakim PN Jambi Dominggus Silaban membacakan vonis dengan suara tegas. “Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan. Tak ada yang pertimbangan meringankan terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim PN Jambi Dominggus Silaban didampingi dua hakim anggota yang menyidangkan perkara ini.
 
Bahkan sejumlah wartawan televisi dan online yang hendak mengabadikan gambar susana persidangan dilarang petugas berdiri dan menyarankan duduk di kursi. Sehingga sejumlah jurnalis televisi kesulitan mengambil kambar, seperti yang dialami Jurnalis Kompas TV Wiradani Damanik dan Jurnalis Jambi TV.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali utama peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Diding.

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban membacakan kronologis kasus hingga memeriksa setidaknya 10 saksi yang memberatkan terdakwa Helen. Namun ada juga saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban juga membacakan surat permohonan keringanan hukuman kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yang dikirimkam oleh sebanyak 7 organisasi masyarakat.

Namun majelis hakim tidak menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan, karena tidak diajukan dipersidangan. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup, dengan alasan cukup adil mengingat semua peran dan fakta-fakta di persidangan.

Terdakwa Helen Dian Krisnawati Helen dalam surat permohonannya kepada hakim untuk meringanka hukuman seperti yang dituntut JPU pidana mati, dengan asalan bahwa Helen Dian Krisnawati mengidap penyakit paru-paru dan ingin mengurus anaknya. Dia juga ingin memulai hidup baru kepada keluarganya.

Namun hakim menolak permohonan itu dan menyebutkan tidak ada yang meringankan terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.

Dalam putusan majelis hakim Helen Dian Krisnawati terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.

Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara. Helen menjadi satu-satunya dari ketiganya yang dijatuhi hukuman terberat.

Sementara pada sidang replik, JPU Kejari Jambi tetap kokoh pada tuntutannya kepada Helen tetap pidana mati. Helen terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup (hukuman mati). Denda Rp 2 Milyar Rupiah, Subsidair  1 Tahun Penjara dan Barang Bukti Conform dengan Tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).
 
Sebelumnya JPU Kejari Jambi telah mengajukan replik secara tertulis atas pledoi pembelaan terdakwa Helen Dian Krisnawati yang meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/07/2025).


Tanggapan JPU  dalam Replik secara tertulis yang isinya JPU tidak sependapat Pledoi dari terdakwa serta Penasehat Hukumnya dan JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis 24 Juli 2025 dengan pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati yang  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK  dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan putusan ini, Kasi Penkum Bidang Intelijen Noly Wijaya, SH MH juga tampak mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. 

Disebutkan, dalam proses perkara terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


JPU dalam Repliknya  mendasarkan pada hal-hal  memberatkan menjadi dasar tuntutan  yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. 

Bahwa pada sidang perkara lainnya terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 tahun  dan terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di putus pidana selama 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kemudian di hari itu juga sidang di lanjutkan dengan agenda Duplik secara Lisan oleh Terdakwa dan Penasihat hukum.

Sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 1 Agustus  2025 dengan Agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (JPO-AsenkLeeSaragih)

 
Galeri Foto Suasana Persidangan Putusan Terdakwa Helen Dian Krisnawati, Divonis Seumur Hidup  





































































0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE