Terdakwa Rizki Yanto Dalam Kasus Pencabulan Anak Divonis 2 Tahun, LPAI Jambi Surati KPAI dan Kak Seto


Jambipos Online, Jambi-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi Amsyarnedi Asnawi menyatakan bahwa, vonis dua tahun yang dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Jambi kepada terdakwa pencabulan terhadap anak Rizki Apriyanto alias Yanto sangat miris.

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Dan jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI Ousqt, ke Kak Seto," jelasnya.

Asnawi mengatakan bahwa, vonis Hakim seharusnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang vonis minimalnya adalah lima tahun penjara.

"Sangat miris, kalau ini berulang, yang kasihan anak-anak. Di mana, kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan dan ini tidak adil," katanya.

Menurutnya dalam kasus ini sudah sangat jelas bahwa, pelaku adalah orang dewasa dan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dan kasusnya sudah sangat spesifik, sehingga tidak ada alasan tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait hal ini, LPAI Jambi akan menyurati Kejari Jambi, agar melakukan banding, dan mendorong pelaku dihukum maksimal. Asnawai mengaku akan tegak lurus dalam memperjuangkan keadilan bagi korban, dan tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun.

Diketahui kasus ini bermula, Rizki Apriyanto alias Yanto dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap korban laki-laki MAQ (13).

Saat itu, korban sedang berjalan kaki ketika pulang sekolah, tepatnya pukul 14.30 WIB. Setelah berjalan beberapa menit, atau mendekati rumahnya, pelaku tiba-tiba muncul dengan mobil Hinda Jaz warna merah.

Pelaku kemudian berhenti di samping korban. Saat itu, pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban menunjukkan alamat yang dimaksud oleh pelaku.

Korban kemudian diajak korban masuk ke dalam mobil. Namun, keanehan mulai terjadi ketika korban sudah masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HPnya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya. Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE