Jambipos Online, Jambi-Ribuan sumur minyak milik warga di tiga kabupaten di Provinsi Jambi bakal diberikan ijin pengelolaan oleh pemerintah. Sebetulnya penambangan ilegal sesungguhnya membahayakan para pelaku. Selain itu juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya.
Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Gubernur Jambi, Al Haris melakukan rapat bersama pihak terkait di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (07/07/2025). Rapat ini untuk mendata dan inventarisasi sumur minyak yang ada di wilayah Jambi.
Rapat ini juga dihadiri Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muarojambi, Batang Hari dan Sarolangun.
"Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang berada di luar wilayah KKKS. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi," ujar Gubernur Jambi Al Haris.
Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut.
“Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjutnya.
Gubernur jambi Al Haris memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga Kabupaten. Di antaranya di Kabupaten Batang Hari, yakni di Desa Pompa Air dan Desa Bungku yang berada di Kecamatan Bajubang.
Lalu Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV, Tahura dan WKP PT. Pertamina EP.
Kemudian di Kabupaten Muaro Jambi berada di Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11) dan Kecamatan Bahar Selatan.
Selanjutnya di Kabupaten Sarolangun berada di KM 51 Areal Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS), Kecamatan Mandiangin. Lalu Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
Estimasi seluruh sumur minyak di tiga Kabupaten itu mencapai 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.
"Kami himbau Pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing,” imbuhnya.
Data hasil inventarisasi tersebut nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan penunjukan pengelola,” katanya.
Dia menyampaikan jika sumur minyak di satu Kabupaten maksimal dikelola oleh tiga pengelola yang terdiri dari satu BUMD, satu koperasi dan/atau satu UMKM,” tandasnya. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE