Kejari Tebo Sita Dua Bidang Tanah Milik Kadis Perindag Tebo

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur


Jambipos Online, Jambi– Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023, terus berlanjut. 

Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebo Tengah, milik tersangka Nurhasanah, KadisPerindagTebo. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Penyitaan pertama dilakukan terhadap sebidang tanah di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. 

Tanah seluas 604 meter persegi tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03223 Tahun 2024 atas nama Nurhasanah. 

Sementara bidang kedua disita di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, seluas 749 meter persegi dengan SHM nomor 06335 Tahun 2023, juga atas nama Nurhasanah.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang merugikan keuangan negara. 

Dijelaskan dia, penyidik menduga, aset berupa dua bidang tanah tersebut berasal atau berhubungan dengan hasil tindak pidana.

Kegiatan penyitaan tersebut dipimpin oleh Agung Gumelar, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo. Ia didampingi oleh Maulana Meldandy, S.H., M.H., yang menjabat Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.

Selain itu, tim Kejaksaan Negeri Tebo juga melibatkan beberapa staf dari Seksi Tindak Pidana Khusus, di antaranya Louis A. Hasudungan, S.H., Azizul N., S.H., dan Rozi Saputra, S.H. Ketiganya turut hadir dalam proses penyitaan dan pendataan aset di lapangan.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo juga hadir dan berperan penting dalam proses teknis penyitaan. Hadir Diptyo Bagas Dyatmiko selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, serta Suhartono, S.Kom, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Begitujugadengan Harmen, suami dari tersangka Nurhasanah yang saat ini menguasai dua bidang tanah tersebut, juga turut hadir dalam proses penyitaan sebagai pihak yang terkait secara langsung dengan kepemilikan lahan.

Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, dilakukan pengawalan langsung oleh personel TNI dari Kodim 0416/Bute, yakni Serda Mahfuz dan Kopka Sugiafto.

Dikatakan Febrow bahwa penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: 05/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025. 

Selain itu, katanya, Kejari Tebo juga telah mengantongi izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tebo dengan penetapan Nomor: 102/PenPid.B-Sita/2025/PN Mrt.

“Langkah penyitaan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengusut tuntas perkara ini. Kami akan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan aliran dana dari proyek pembangunan pasar tersebut,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023 diduga sarat dengan penyimpangan. Tujuh orang telah ditetapkan oleh Kejari Tebo sebagai tersangka, termasuk Nurhasanah. 

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menyita aset-aset lain milik tersangka yang terkait dengan kasus ini. Proses penelusuran dan pengembangan informasi masih terus dilakukan.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE