JPU Kejari Jambi Ajukan Banding, Keberatan Oknum ASN Cabul Hanya Divonis Hakim 2 Tahun, Hakim Masuk Angin?


Jambipos Online, Jambi -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (8/7/2025), terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis 2 tahun percobaan terdakwa Rizki Apriyanto alias Yanto, oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Yoyok Satrio menegaskan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Sebelumnya, usai sidang, JPU Kejati Jambi juga menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim.

"Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami mengajukan banding," ujar JPU usai sidang.

Vonis hakim tersebut dinilai jauh lebih rendah dari tunyutan JPU. Diketahui, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan. Vonis hakim memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga juga mengungkapkan, terdakwa Yanto sempat mengajak damai dengan menawarkan uang hingga Rp 1 Miliar. Namun mereka tolak. 

"Tawaran damai dan uang itu disampaikan melalui whatsapp. Bukti screnshot nya sudah kami kasih ke jaksa," kata keluarga korban.

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.

Warga menyebut-nyebut hakim diduga telah masuk angin. Pasalnya terdakwa ini disebut-sebut masih  kerabat dari Gubernur Jambi H Al Haris dan mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) yang kini menjabat sebagai Anggota DPD RI Fraksi Golkar.

Namun tudingan warga ini, belum terkonfirmasi kepada yang bersangkutan, dan juga yang pejabat disebut-sebut tersebut. (JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE