Jambipos Online, Jambi-Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membongkar perdagangan narkotika dan obat terlarang (narkoba) sepanjang Juni 2025, dengan mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti 5,5 kg sabu dan 2.186 butir ekstasi. Juga empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap di lokasi berbeda.
HR diamankan di rumahnya di Kota Jambi, sementara AR ditangkap di Jalan Lintas Timur Muaro Jambi saat membawa sabu dari Medan. Dua tersangka lainnya ditangkap setelah pengembangan.
Polisi menyita kendaraan roda empat dan sejumlah handphone. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran ini mencapai 29.927 orang.Para pelaku dijerat Pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, Polda Jambi juga menangkap tersangka SR dalam kasus pencucian uang yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama. Polisi menyita kartu ATM, tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan.
Demikian diterangkan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser saat jumpa pers, Kamis (3/7/2025). Dia menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba dan TPPU di Jambi tanpa kompromi.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkotika. Ini komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolda Jambi,"pungkasnya. (JPO-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE