Dua ASN Tebo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Sudah Diberhentikan Sementara

Dua ASN Tebo yang ditetapkan Kejari Tebo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara. (Syahrial )

Jambipos Online, Jambi– Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. 

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung.

Kedua ASN tersebut diketahui berinisial NH dan ES. Sebelumnya, NH menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tebo, sementara ES merupakan Kepala Bidang Perdagangan di dinas yang sama.

Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut. 

Hingga saat ini, Kejari Tebo telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan status hukum kedua ASN itu. Ia menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari status hukum mereka, pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas.

“Statusnya kita berhentikan sementara,” kata Nazar Efendi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan integritas ASN.

Tak hanya diberhentikan sementara, NH dan ES juga tidak lagi menerima hak gaji bulanan mereka sejak diberhentikan sementara sebagai ASN. Hal ini, kata Nazar, sesuai aturan yang berlaku dalam manajemen kepegawaian.

“Kita tunggu hasil persidangannya seperti apa. Kalau terbukti bersalah, baru kita berhentikan secara permanen. Kalau tidak bersalah, maka status ASN-nya akan kita aktifkan kembali,” ujar Nazar.

Pemerintah Kabupaten Tebo, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tebo. 

Nazar pun berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan dan tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Tebo juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Penyitaan ini diduga untuk mengamankan kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek pembangunan pasar tersebut.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur merupakan salah satu program strategis daerah untuk meningkatkan fasilitas perdagangan dan perekonomian masyarakat. 

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru diwarnai dengan dugaan penyimpangan yang berujung pada proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Tebo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Siapapun yang terlibat akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta.(JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE