Jambipos Online, Jambi-Ketua Komisi I sekaligus anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi H Hapis Hasbiallah menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan zaman, melainkan komitmen moral dan politik negara untuk membangun pemerintahan yang lebih dipercaya, lebih diwaspadai, dan lebih berpihak pada rakyat.
Hal itu diungkapkan H Hapis Hasbiallah saat menjadi narasumber utama yang memberikan pencerahan mendalam pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini komitmen kuat Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong tata kelola yang transparan.
Dalam paparannya, Hapis Hasbiallah menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran sentral dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mencakup “Pembentukan Regulasi Turunan, Pengawasan Pelaksanaan, Peningkatan Kapasitas SDM, Sosialisasi dan Edukasi, serta Mendorong Partisipasi Publik.”
Dia memaparkan bahwa tiga fungsi utama DPRD: legislasi, bujet, dan pengawasan—menjadi instrumen vital dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.
“Kami di DPRD bertanggung jawab memastikan setiap informasi publik dapat diakses dengan mudah dan akurat. Mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan anggaran, hingga penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, semuanya harus transparan. Kami adalah mata dan telinga rakyat, memastikan setiap rupiah anggaran dan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” papar Hapis.
“Transparansi adalah jantung demokrasi yang berdenyut kuat! Tanpa keterbukaan informasi, sistem pemerintahan kita tak ubahnya tubuh tanpa denyut nadi. Ini adalah amanat konstitusi dan kehendak rakyat yang harus kita jawab dengan integritas dan keberanian,” lanjut Hapis.
Sosialisasi ini turut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Wakil Wali Kota Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Fahmi, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Jambi, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi Abu Bakar.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE