Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Sesalkan Kementerian ESDM Surati Gubernur Jambi Soal Angkutan Batu Bara

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mendukung keputusan Forkopimda Provinsi Jambi melarang angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Edi Purwanto juga minta Gubernur Jambi, Al Haris komitmen atas keputusan tersebut. Hal ini terkait dengan adanya surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selama ini, kata Edi Purwanto sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas melalui jalan nasional. Tidak hanya berbicara kemacetan, mobilitas angkutan batubara yang tinggi juga menyebabkan korban jiwa.

"Maka ini juga harus dipertimbangkan, ini juga harus diperhatikan. Maka dengan keputusan bersama oleh saya, gubernur dan Forkompimda dalam menyetop angkutan batu bara melewati jalan nasional itu saja dijalankan saat ini,"tegasnya.

Edi Purwanto menyebut bahwa seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batu bara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara. Ketika jalan khusus ini terealisasi maka menurut Edi Purwanto tidak akan ada timbul permasalahan.

"Harusnya (Dirjen Minerba) sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum, ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan,"terangnya.

Disisi lain, Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara. Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya di peruntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.

"Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,"ungkapnya.

Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu. (JP-Red) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar