Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Sebut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2022 di Sumut Temuan 36 Kasus Sebesar Rp 21,45 Miliar

Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si. (Humas DPD RI)

Jambipos, Medan-Ketua Komite IV DPD RI Elviana bersama Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka konsultasi dan pendalaman materi terkait Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022.

Senator Dapil Provinsi Jambi ini mengatakan pada 22 Juni 2023 lalu, DPD RI secara resmi telah menerima dokumen IHPS II Tahun 2022 dari BPK RI. Selanjutnya, sesuai Tata Tertib DPD RI, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dimaksud sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana kepada wartawan, Rabu (5/7/2023) mengungkapkan daftar rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022, menunjukkan provinsi Sumatera Utara memuat 36 temuan, dengan nilai sebesar Rp21,45 miliar dan 146 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 12,37 miliar. 

"Pada tahun 2022 tersebut, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset daerah dari pemprov Sumatera Utara senilai Rp9,32 miliar, " ujarnya.

Beberapa hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian Komite IV, antara lain Pertama, masih besarnya jumlah dan nilai temuan, yakni 1.818 temuan yang memuat 2.775 permasalahan sebesar Rp750,21 miliar pada 214 objek pemeriksaan pada Pemda dan BUMD secara nasional.

Kedua, terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan belanja barang dan jasa TA 2022 pada Sumatera Utara di Medan dan instansi terkait lainnya, terdapat 9 temuan. Terdiri dari 4 temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan; 1 temuan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan; dan 4 temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban, yang memuat 14 permasalahan dengan nilai sebesar Rp8,82 miliar.

Ketiga, terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya Pemda dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat TA 2020 hingga semester I 2022 di Pemprov Sumatera Utara dan Instansi terkait lainnya.

"BPK RI berkesimpulan apabila permasalahan signifikan tidak diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya Pemprov Sumut dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat, " ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan pihaknya siap memberikan informasi terkait  hasil pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara kepada Komite IV DPD RI.

“Semoga kegiatan ini dapat menciptakan sinergi positif antara DPD RI dengan BPK untuk sama-sama saling membantu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel dan selanjutnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Eydu Oktain Panjaitan.(JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar