Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wisuda Brigadir Yosua di Universitas Terbuka, Prosesi Wisuda Diwakili Sang Ayah Samuel Hutabarat

Ayah dari Yosua, Samuel Hutabarat menangis saat menerima Ijazah anaknya Yosua Hutabarat saat prosesi Wisuda di Universitas Terbuka (UT), Jakarta pada hari ini, Selasa (23/8/2022). (Foto: tangkap layar)

Jambipos, Jakarta-Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat seharusnya akan mengikuti wisuda sebagai sarjana Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT), Jakarta pada hari ini, Selasa (23/8/2022). Dia menempuh kuliahnya hingga 7 tahun karena sering pindah tugas (BKO).

Namun impiannya mengenakan toga ini pupus, usai ia menjadi korban pembunuhan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Meski begitu, pihak Universitas Terbuka mengundang orang tua Brigadir Yosua datang ke Jakarta untuk menerima ijazah anaknya yang telah menyelasikan pendidikannya di program studi Ilmu Hukum tersebut.

Orang Tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (tidak bisa hadir karena masih trauma) didampingi oleh Tim Penasihat Hukum keluarga yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia.

Orang Tua Yosua datang dari di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Selasa (18/8/2022). Pada prosesi itu Samuel Hutabarat juga dinyayikan Lagu Batak “Anak Naburju” untuk mengenang almarhum Yosua.

Ciptakan Lagu Untuk Yosua

Seorang warganet menciptakan sebuah Lagu Batak untuk Brigpol Yosua. Lagu tersebut dinyanyikan Hendra Silalahi Official. Lagu ini bertemakan Yosua saat hidupnya dan berbakti kepada orang tua dan keluarga. 

Berikut petikan Syairnya yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

"Dimasa Hidup mu Yosua yang baik, ditugaskan Negara kamu lah yang selalu capek bahkan kamu sebagai panutan ditengah keluarga, disamping kamu baik untuk orang tua. 

"Ditanggal 8 Juli 2022 viral berita tentang kamu, kami tidak bisa menerima berita tentang kamu, air mata berderai seakan seperti bermimpi, keluarga yang berkumpul berteriak memanggil namamu".

Yosua senanglah kamu ditempat peristirahatan kamu terakhir. Terimalah Tuhan di sisiMu.. Yosua Adilnya Tuhan itu, terungkap semua tentang kematianmu, sedih yang kami terima atas peninggalanmu jangan ada lagi yang seperti ini.

Korban Pembunuhan Berencana 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar atau jadi korban pembunuhan berencana di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 17 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan lima tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KW, Irjen Ferdy Sambo, Putri C (istri Sambo). Bharada disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (JP-Asenk Lee Saragih)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar