Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Meninggalnya Brigpol Yosua Hutabarat, CCTV Ditemukan dan Pencopotan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi


Jambipos, Jambi-
Polri resmi menonaktifkan sementara Karopaminal Divpropam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, Rabu (20/7/2022) malam. Sementara Timsus Polri telah temukan CCTV di lokasi kejadian rumah Irjen Ferdy Sambo di mana terjadi aksi penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian Polri juga akan melakukan otopsi ulang jasat Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat seperti permintaan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat (ayah dari Alm Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Kemudian pihak kuasa hukum korban Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak SH dan rekan juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak penyidik Bareskrim Polri juga telah menggelar perkara awal atas laporan tim kuasa hukum korban tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga kini, baik di media massa maupun sosial media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Polri tak menjelaskan lebih lanjut alasan pemberhentian Brigjel Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Terkait soal CCTV, Tim Khusus bentukan Kapolri telah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini.

Disebutkan, kini CCTV sedang didalami oleh timsus yang menangani kasus ini. Nantinya hasil pemeriksaan akan diungkap ke publik.

“CCTV sedang didalami oleh timsus, dan nanti akan dibuka jika seluruh proses penyidikan selesai. Biar tidak sepotong-sepotong," lanjut Irjen Dedi Prasetyo.

Disebutkan, CCTV rumah Ferdy Sambo disebut ditemukan setelah mendapat informasi dari sejumlah sumber. Rekaman video di lokasi kejadian nantinya akan dicocokkan dengan kesaksian lain, untuk mengungkap fakta aksi penembakan di rumah Ferdy Sambo yang tewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Brigjen Hendra Larang Buka Peti Jenazah

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022). Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu buntut namanya terseret kasus baku tembak yang melibatkan dua ajudannya, Brigadir J dan Bharada E.

Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu tampaknya belum cukup bagi keluarga Brigadir J. Sebab, pihak keluarga meminta pejabat Polri lainnya dicopot. Keluarga juga minta Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan.

Adapun salah satunya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan agar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip, Selasa (19/7/2022).

Johnson menilai, tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum. (Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," urai Kamarudin.

Kamaruddin Simanjuntak menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/7/2022) kemarin.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.

Adapun peristiwa pelarangan pembukaan peti jenazah Brigadir J oleh polisi itu diungkapkan oleh sang ayah, Samuel Hutabarat.

Samuel Hutabarat menceritakan, polisi awalnya mendatangi rumahnya untuk mengantarkan jenazah anaknya yang tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri.

Menurut Samuel Hutabarat, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut Samuel Hutabarat, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka. Pihak keluarganya juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah anak saya. Sempat dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu jika ingin membuka peti jenazah anak saya, namun hal itu saya tolak. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan,” kata Samuel Hutabarat yang juga menyebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat anak kedua dari empat bersaudara (2 laki-laki, 2 perempuan).

Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, syaratnya hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.

Saat peti dibuka, Samuel Hutabarat menuturkan, orang lain diminta untuk keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumahnya pun langsung ditutup polisi.

Samuel Hutabarat menyebut, pembukaan peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disaksikan oleh polisi yang mengantar jenazah anaknya itu. Prosesnya pun, kata dia, berlangsung singkat.

"Dibukanya itu sedikit sekali. Tetapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah anaknya," kata Samuel Hutabarat. (JP-Asenk Lee/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar