Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kamaruddin Simanjuntak Dampingi 11 Orang Keluarga Brigpol Yosua Hutabarat di Mapolda Jambi

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mendampingi 11 anggota keluarga korban Yosua saat tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Jambipos, Jambi
-Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mendampingi 11 anggota keluarga korban Yosua saat tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Keluarga yang dimintai keterangan adalah orang tua Yosua, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Bibinya Yosua, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak dan adik Yosua, Reza Hutabarat. 

Ketua Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko di Mapolda Jambi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) mengatakan, sebanyak 8 orang Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri diturunkan ke Mapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan keluarga almarhum Yosua.

Disebutkan, status kasus Brigadir J yang kini naik ke penyidikan. Saat ini, proses gelar perkara sudah dilakukan dan hari ini Jumat (22/07) 11 orang dari pihak keluarga Brigadir J dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri di Polda Jambi.

Pemeriksaan terkait dengan laporan kuasa hukum keluarga tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Kamaruddin Simanjuntak di Mapolda Jambi mengatakan, saat keluarga korban Yosua tengah menjalani pemeriksaan meminta keterangan terkait dengan tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Disebutkan, guna memudahkan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, Tim Bareskrim Polri melakukannya di Mapolda Jambi. 

Sebelumnya laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Selain pembunuhan berencana, kata Kamarudin Simanjuntak, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihak sebagai kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga lukabtembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin.

Perkembangan Kasus

Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menonaktifkan sementara Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Karopaminal Divpropam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, Selasa dan Rabu (19-20/7/2022). 

Kemudian Timsus Polri telah temukan CCTV di lokasi kejadian rumah Irjen Ferdy Sambo. Polri juga akan melakukan otopsi ulang jasat Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat seperti permintaan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat (ayah dari Alm Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga kini, baik di media massa maupun sosial media. 

“Buat masyarakat Indonesia, kami tetap memohon dukungan doa dan support nya agar kami keluarga besar almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua Hutabarat bersama seluruh tim kuasa hukum Bapak Kamaruddin Simanjuntak tetap sehat dan kuat untuk mengungkapkan kebenaran. Kami mengucapkan banyak terima kasih buat saudara-saudara kami yang telah menolong kami baik berupa doa, support dan materi. Tuhan memberkati semuanya. Kami nyakin dan percaya Tuhan berkarya di dalamnya,” kata Rohani Simanjuntak di Mapolda Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar