Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua DPRD Provinsi Jambi Bahas Permasalahan Angkutan Batu Bara dengan MPW Pemuda Pancasila

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bahas Permasalahan Angkutan Batu Bara dengan MPW Pemuda Pancasila. (Humas DPRD Prov Jambi)

Jambipos, Jambi-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Edi Purwanto membahas seputar permasalahan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dan berbagai dampaknya bersama Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi di DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/6/2022). Semoga segera ada jalan keluar, win-win solution soal angkatan batu bara tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto membahas masalah dilema angkutan batu bara di Jambi dengan puluhan pengurus Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi. Pengurus PP Provinsi Jambi yang menemui Ketua DPRD Jambi terkait masalah angkutan batu bara tersebut, Ketua PP Provinsi Jambi, Adri, Sekretaris, Taufan Junaidi dan jajaran Majelis Pertimbangan Organisasi PP Provinsi Jambi.

Pada pertemuan tersebut, PP Provinsi Jambi merekomendasikan beberapa masukan kepada DPRD Provinsi Jambi mengenai penertiban angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Salah satu rekomendasi tersbeut, meminta DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitias Khusus (Pansus) Penanganan Angkutan Batu Bara. 
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan PP Provinsi Jambi kepada saya terkait persoalan batu bara. Salah satu di antaranya  pembentukan pansus batu bara. Saya akan membahas usulan tersebut dengan para pimpinan dan komisi yang menangani masalah tersebut,”katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) PP Provinsi Jambi, Adri pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya juga meminta Gubernur Jambi, H Al Haris beserta jajarannya bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan perusahan angkutan batu bara yang melanggar hukum dan perundang-perundangan yang berlaku. 

Selain itu, lanjutnya, MPW PP Provinsi Jambi juga meminta pmegang IUP batu bara di Provinsi Jambi wajib berkantor di Provinsi Jambi. Kemudian Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi diminta menertibkan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Kemingking, kawasan situs purbakala, Candi Muarojambi, Kabupaten Muarojambi.

Tindak 245 Truk

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan kegiatan operasional truk angkutan batu bara. 

Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi terhadap delapan perusahaan batu bara di Provinsi Jambi yang melanggar aturan. 

“Tindakan tegas tersebut sudah seharusnya diberikan karena truk-truk perusahaan benar-benar melanggar aturan pemerintah mengenai jam operasional truk batu bara dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional,"katanya.

Setelah jajaran Polda Jambi mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi.

Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM, sebanyak delapan perusahaan langsung diberikan sanksi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pekan ini menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Kedelapan perusahaan batu bara yang terkena sanksi tersebut, PT Kurnia Alam Investama, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal. Kedelapan perusahan batu bara itu tidak diperbolehkan beroperasi selama 60 hari terhitung mulai Minggu (12/6/2022). (JP-Asenk Lee Saragih) 




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar