Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Himpal Siagian Adukan Kasus Pendudukan Lahan Miliknya di KM 73 Tanjabar Kepada Panja Mafia Tanah Kejati Jambi

Himpal Siagian Adukan Kasus Pendudukan Lahan Miliknya di KM 73 Tanjabar Kepada Panja Mafia Tanah Kejati Jambi.(Foto: IST)

Jambipos, Jambi-
Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jambi kini bergerak mengusut pendudukan lahan milik Himpal Siagian Cs yang saat ini sedang disidangkan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Lahan milik Himpal Siagian berlokasi di kilometer 73 Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Ketua Panja Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jambi, Jufri SH MH usai mendengarkan pemaparan dari Himpal Siagian, Senin (24/1/2022) kepada wartawan di Kejati Jambi mengatakan panitia kerja pemberantasan mafia tanah akan berkoordinasi dengan pihak BPN baik BPN Jambi maupun BPN Tanjung Jabung Barat terkait perkara yang tengah dihadapi oleh Himpal Siagian.

Menurut Jufri SH MH yang juga menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Jambi ini, mendengar dari apa yang sudah disampaikan oleh Siagian Cs lahan yang dikuasainya merupakan hasil dari prestasi yang diberikan oleh Gubernur Jambi melalui rapat kerja daerah (Rakerda) yang terdiri dari 74 peserta yang keseluruhannya merupakan pegawai negeri sipil.

“Kita menerima keluhan dari warga Jambi ini yakni bapak Himpal Siagian. Keluhannya akan kita tindaklanjuti. Hingga saat ini dari hasil penjelasan yang disampaikan oleh pak Himpal Siagian secara de facto itu lahan sah miliknya,"jelas Jufri.

“Apa yang disampaikan Bapak Himpal Siagian selaku terlapor, sebenarnya tidak ada persoalan yang signifikan. Bapak Himpal Siagian sudah mempunyai alas hak dan secara de facto atau kenyataannya beliau juga menguasai lahan dari proses jual beli yang sah dengan proses peralihan hak dari jual beli dari almarhum Haji Daud dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, nomor 67 tertanggal 21 Maret 1990 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi kala itu, Drs Abdurahman Sayuti tentang pencadangan tanah untuk perkebunan di KM 73. Sehingga jelas runutnya, tapi kami akan terus mengkroscek terkait perkara ini,” kata Jufri.

Dikatakan, ada dugaan mafia tanah yang menduduki lahan milik Himpal Siagian, serta memanen buah sawit dan telah melakukan penganiayaan terhadap anak buah Himpal Siagian. “Kita lihat nanti, apakah peta bidangnya sama dan terjadi tumpang tindih sertifikatnya, jika itu terbukti maka ada dugaan mafia tanah dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu Himpal Siagian usai pemaparan di hadapan Panja Pemberantasan Mafia Tanah kurang lebih 120 menit mengatakan, dirinya memberikan penyampaian sesuai bukti-bukti kepemilikan alas hak atas lahan yang saat ini proses gugatannya tengah berjalan di PN Kuala Tungkal.

Mantan dosen APDN ini sangat berharap, perkara ini bisa menyeret terduga mafia tanah ke penjara atas perbuatan mereka.

Terpisah, Mangara Tua Siagian SH yang juga merupakan pemilik lahan Siagian Cs mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan Kakanwil BPN Jambi tahun 2018 diterbitkan karena ada permohonan hak atas tanah dari anak-anak Adnan Makruf yaitu Edi Andriyadi, Erwin Setiawan, Dedi Ariyanto, Handika, Lili Marlina, Supryanto, Yuskar Makruf (Edi Cs).

Terhadap keberadaan dari fisik Bidang tanah yang dimaksud kemudian dimohonkan sertipikat pada Kantah TanjabBar oleh Edi Cs inilah yang diduga tidak jelas. Dimana tanahnya karena pihak perbatasan tanah yang dimohonkan tersebut oleh Edi Cs disebelah utara berbatasan dengan tanah yang dicadangkan dengan alas hak SK Gubernur 67 Tahun 1990 (Tanah BKKBN) padahal jelas sekali tanah BKKBN sudah dikaplingkan. Sebanyak 38 kapling sehingga harus dijelaskan pula siapa pihak perbatasan dari pemilik kaplingan kaplingan tanah BKKBN tersebut agar tidak timbul sengketa dan konflik.

"Dilihat dari sket gambar berdasarkan hasil plotting peta tanggal 15 April 2021 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat justeru diatas tanah yang dicadangkan dalam SK Gubernur 67 Tahun 1990 tanah yang dimohonkan oleh Edi Cs untuk diterbitkan SHM Tersebut, menurut Mangara diduga SHM Tersebut sedang ”Mencari Tanah”,” katanya. 

“Apalagi pihak perbatasan dari tanah yang dimohonkan dalam SHM Tersebut di arah sebelah Timur dan Barat adalah kebun sawit, Mangara menjelaskan sampai ke Malaysia ada kebun sawit, apabila tidak disebutkan pemilik tanahnya, maka yang dilanggar adalah Asas Kontradiktur Delimitasi sebagaimana diatur dalam pasal 17, 18, 19 PP 24 Tahun 1997," jelas Mangara yang juga merupakan pengacara ini.

Disebutkan, surat menyurat yang menjadi dasar penerbitasn SHM Tersebut yang diduga direkayasa oleh anak-anak Adnan. SK KAKANWIL BPN JAMBI tahun 2018 diterbitkan diatas fisik bidang tanah yang dicadangkan berdasarkan alas hak SK Gubernur Jambi 67 Tahun 1990 sehingga terjadilah Tumpang Tindih SK yang diduga dilakukan oleh oknum dari Kantor BPN JAMBI.

Terbitnya SK KAKANWIL BPN JAMBI tahun 2018 sementara SK BPN Jambi tahun 1990 masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum, jelas hal ini menimbulkan konflik tanah yang berakibat terjadinya penyerangan.    

“Penyerangan itu di rumah saya dimalam hari, juga terjadi penganiayaan terhadap Karyadi dan Lukman (karyawan Saya) yang sangat disayangkan adalah adanya tindakan pengrusakan kaca jendela rumah, penusukan ban mobil sampai kepada adanya niat pembakaran mobil yang diduga sudah direncanakan oleh oknum ketua ormas,"tegasnya.

Kata Mangara, anehnya lagi, dalam pemeriksaan Nuryanti di Polres Tanjabbar pada Rabu 10 November 2021, pukul 17 sebagai saksi dalam ruangan riksa didengar oleh Terlapor dan Pengacaranya, keberatan ini sudah diajukan oleh Beni Rido Simanjuntak dan Karyadi suami Nuryanti tetapi tidak diterima oleh penyidik.

“Bahwa meskipun akhirnya sudah dipisahkan, namun apa yang telah dilakukan oleh penyidik perlu dipertanyakan karena keterangan yang telah diberikan oleh Nuryanti sudah didengar oleh Samuji dan Pengacaranya Mike Mariana Siregar. Bahwa berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan memohon atensi dari Bapak Sesmilpres agar hukum ditegakkan dan pelaku kejahatan segera mendapatkan sanksi akibat perbuatannya,” katanya.(JP-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar