Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Sungai Batanghari Sudah Dimulai

Foto: Jambipos Asenk Lee Saragih

Jambipos, Jambi
-Pengusaha angkutan batu bara di Jambi tampaknya tidak mau berpolemik lama menyusul harga batu bara kini naik drastis. Bahkan aksi unjukrasa para sopir truk batu bara baru-baru ini, kini sudah mulai reda. Pengusaha angkutan batu bara kini mulai memilih jalur Sungai Batanghari dengan menggunakan kapal tongkang ditarik tagboat dari hulu hingga ke stockpile batu bara di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.

Pantauan Jambipos di Sungai Batanghari, tepatnya dari Jembatan Pedistrian Gentala Arasi Kota Jambi, Jumat (17/12/2021) siang, tampak dua kapal tongkang ditarik tagboat menuju hulu sungai kea rah Sarolangun dan Merangin dan Kabupaten Muarobungo. 

Tampak juga tongkang itu bekas mengangkut batu bara yang sebelumnya sandar di stockpile batu bara di wilayah Talang Duku, Muarojambi. Kini dua kapal tongkang itu ditarik menuju Sarolangun, Merangun, Bungo, Tebo lewat jalur Sungai Batanghari.

Jauh sebelumnya, atau medio 2004 hingga 2010, angkutan batu bara di Provinsi Jambi dilakukan lewat jalur Sungai Batanghari. Namun 10 tahun belakangan, angkutan batu bara justru dingkut lewat truk-truk yang melintasi jalur atau jalan umum darat Bungo-Tebo, Sarolangun-Merangin-batanghari-Muarojambi-Kota Jambi. Namun kini angkutan batu bara sudah mulai lagi lewat jalur Sungai Batanghari.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan orang sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truck Angkutan Batu Bara (ASABA) Jambi melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). Pada aksi ini para sopir batu bara  meminta keadilan Pemerintah Provinsi Jambi soal penggunaan jalan umum untuk transportasi angkutan batu bara di Provinsi. Mereka juga mendesak pencabutan kebijakan Gubernur Jambi mengenai larangan melintas truk batu bara di jalan umum (publik). 

Seorang juru orasi Aliansi Sopir Truck Angkutan Batu Bara (Asaba) Jambi, Andi pada kesempatan tersebut mengatakan, mereka mendesak Gubernur Jambi, H Al Haris mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 yang tentang larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan umjum dikeluarkan 7 Desember 2021. Berdasarkan SE tersebut, truk angkutan tandan segar buah sawit (TBS), cangkang sawit, minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan pinang antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi juga dilarang melintas atau beroperasi di jalan umum.

“Larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan negara atau jalan raya tersebut sangat mengganggu kelancaran angkutan batu bara. Pengalihan jalur angkutan batu bara ke jalur khusus di luar jalan raya umum membuat kelancaran angkutan batu bara sering tersendat akibat jalan yang rusak,”katanya.

Dikatakan, SE Gubernur Jambi tentang larangan penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara dan truk lainnya tidak memiliki rasa keadilan. Larangan tersebut merugikan sopir akibat sering terlambat sampai di tempat tujuan. Selain itu, keterlambatan pengangkutan batu bara dan berbagai produk sawit tersebut membuat biaya perjalanan dan biaya akomodasi sopir bertambah.

Andi mengatakan, pembatasan muatan (tonase) angkutan batu bara yang ditetapkan SE Gubernur Jambi hanya delapan ton juga merugikan para sopir truk. Pembatasan muatan tersebut juga merugikan para sopir karena upah angkut berkurang dan tidak sebanding lagi dengan biaya akomodasi dan bahan bakar minyak (BBM) selama perjalanan. Jika mujatan dibatasi, upah angkut batu bara harus dinaikkan.

‘’Karena itu kami meminta kebijakan Gubernur Jambi mengenai pembatasan tonase angkutan batu bara ini dibatalkan. Kami di sini berjuang demi kebutuhan keluarga. Kami mendapat untung darei pengangkutan batu bara hanya dari penambahan muatan hingga 10 ton ke atas. Kalau dibatasi hanya delapan ton sekali angkut, kami tidak bawa uang ke rumah,”ujarnya.

Aksi Serupa Tahun 2012

Pada tahun 2012 silam, ratusan sopir truk fuso dan tronton angkutan batu bara juga mengamuk di depan kantor Gubernur Jambi saat melakukan unjukrasa penolakan surat edaran Gubernur Jambi, Kamis (3/5/2012). Kemarahan para sopir akibat adanya statemen oknum anggota Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan kalau aksi sopir itu adalah suruhan pengusaha batubara.

Catatan Jambipos, kemudian pemicu kemarahan sopir juga karena adanya statemen dari LSM bahwa para sopir yang demo tersebut adalah warga pendatang, bukan warga Jambi. Para sopir juga sempat mengejar oknum LSM tersebut yang lari ke dalam kantor gubernur.

Kemudian puluhan peserta seminar sehari enterpreneur wanita dalam rangka puncak peringatan hari Kartini ke 133 tahun 2012 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi juga sempat kocar-kacir dan panik akibat ratusan sopir mengejar oknum LSM itu hingga ke ruang pola.

Namun aksi ricuh para sopir dapat diantisipasi Satpol PP dan Polisi sehingga Susana kembali kondunsif dan terkendali. Selanjutnya para sopir melakukan aksinya yang menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 2330/SE/SETDA.Ekbang-3/2012 tentang penggunaan jalan public untuk angkutan batubara antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Koordinator lapangan unjuk rasa supir, Hanafi didampingi Kordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane dalam orasinya mengatakan, gabungan dari supir tronton dan fuso pengangkut batubara yang bernaung dibawah KSBSI meminta Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mencabut Surat Edaran Nomor : 2330/SE/SETDA.Ekbang-3/2012.

Mereka menyebutkan Gubernur Jambi dalam membuat kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat kecil khususnya para supir truk. “Atas kebijakan surat edaran itu, kami kehilangan pekerjaan, terancamnya kelangsungan hidup beserta keluarga, nyata-nyata kami mengalami pendiskriminasian,”katanya.

Para sopir mendesak agar dicabut surat edaran tersebut. “Apabila surat edaran itu tidak segera dicabut, maka kami akan menduduki kantor gubernur Jambi,”kata Hanafi.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang utama kantor gubernur Jambi, diantaranya Roida Pane, Hanafi, G Lumbangaol, Udin, Ardiansyah. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Organda Provinsi Jambi, Syafpriadi, Pihak Kepolisian, Dishub Provinsi Jambi dan Kepala Biro Ekbang, Sefdinal.

Syahrasaddin mengatakan, pencabutan surat edaran itu harus melalui rapat forum Muspida Provinsi Jambi. Karena penerbitan surat edaran itu sudah dilakukan dengan matang dengan melibatkan Muspida Provinsi Jambi.

Kemudian surat edaran itu juga sudah mempertimbangkan nasib para sopir truk serta keberadaan 3 juta penduduk Provinsi Jambi sebagai pengguna jalan tersebut.

“Masukan dari para sopir akan dibahas lagi dalam rapat. Jika rapat mengambil putusan dapat merevisi surat edaran poin satu yang sangat memberatkan sopir truk tronton tersebut. Jadi para sopir itu mohon bersabar,”katanya. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar