Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Sederhanakan Birokrasi Layanan Publik Sertifikat Hak Milik

Gubernur Jambi Al Haris menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kanwil Pertahanan Negara Provinsi Jambi, PT POS Indonesia Cabang Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Provinsi Jambi menyederhanakan birokrasi layanan publik pada sektor keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Antara/HO/Diskominfo Provinsi Jambi

Jambipos, Jambi-
Pemerintah Provinsi Jambi menyederhanakan birokrasi layanan publik pada sektor keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan dan rumah jompo untuk memaksimalkan layanan publik kepada masyarakat.

"Pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit," kata Gubernur Jambi Al Haris, Kamis (19/8/2021).

Al Haris menjelaskan akta nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang sangat penting mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi persyaratan kepengurusan administrasi. Melindungi masyarakat secara pasti untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara.

Untuk merealisasikan penyederhanaan birokrasi layanan publik tersebut Pemerintah Provinsi Jambi melakukan nota kesepakatan bersama Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kanwil Pertahanan Negara Provinsi Jambi, PT POS Indonesia Cabang Jambi.

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Pelmizar mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memberi perhatian besar melaksanakan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan rentang kendali yang pendek.

"Kerja sama ini menjadi langkah solusi untuk memenuhi hak-hak masyarakat secara cepat," kata Pelmizar.

Dijelaskan Pelmizar, banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan hal tersebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang.

Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini.

Mengatasi persoalan sosial tersebut Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut. Dimana Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan buku nikah atau akta nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.

"Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT Pos Indonesia," kata Pelmizar.(JP-Antara)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar