Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi, ASN Ikrarkan Netralitas

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si.(Kominfo Jambi)

Jambipos, Jambi-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jambi mengikrarkan sikap netralitas menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi April – Mei 2021. Seluruh ASN di daerah itu diminta bersikap netral mencegah terjadinya konflik yang bisa mencederai pelaksanaan PSU Pilgub Jambi. Para ASN yang terbukti bersikap tidak netral pada PSU Pilgub Jambi akan dikenakan tindakan tegas secara hukum dan administratif.

Ikrar netralitas ASN tersebut disampaikan pada apel Penyerahan Secara Simbolis Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/B ke bawah dan Ikrar Netralitas ASN  dalam PSU Pilgub Jambi 2021 di lapangan kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021) pagi. Apel tersebut dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Sudirman, SH,MH.

Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni pada kesempatan tersebut meminta seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mapun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se - Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi menjaga netralitas dalam PSU Pilgub Jambi. Netralitas tersebut penting karena PSU Pilgub Jambi merupakan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilgub Jambi 2020.

“Sikap netralitas seluruh ASN di Jambi pada pelaksanaan PSU Pilgub Jambi nanti penting agar PSU berlangsung dengan baik tanpa insiden. Dengan demikian hasil PSU Pilgub Jambi benar-benar sesuai dengan harapan bersama, yakni jujur dan adil,”ujarnya.

Dikatakan, terkait keputusan sidang MK Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di satu kota dan empat kabupaten.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS Pasal 4 ayat 15, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Larangan pemberian dukungan terhadap calon kepala daerah tersebut, yakni terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala daerah/wakil kepala daerah. 

Kemudian larangan  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Selain itu larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

 “Saya menegaskan agar seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), lingkup Pemprov Jambi pemerintah kabupaten/kota se - Provinsi Jambi dan ASN intansi vertikal di Provinsi Jambi tetap menjaga netralitas pada PSU Pilgub Jambi yang berlangsung April – Mei 2021. Saya juga meminta seluruh PNS dan PTT mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah,”tegasnya.

Menurut Hari Nur Cahya Murni, para PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam PSU Pilgub Jambi nanti akan ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah  pada PSU nanti, yakni saksi administratif hingga sanksi hukum.

“ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya pemilihan kepala daerah dengan jujur, adil, lancar, aman dan damai,”katanya.

Sementara itu, Sekda Pemprov Jambi, Sudirman mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jambi yang mendapatkan kenaikan pangkat terhitung Kamis (1/4/2021) mencapai 727 orang. Sedangkan ASN di lingkungan dua pemerintahan kota dan sembilan pemerintahan kabupaten se-Provinsi Jambi yang turut mendapat kenaikan pangkat sekitar 473 orang. (JP-Rel/Asenk Lee Saragih)







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar