Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bagi-bagi Sembako Atas Paslon Gubernur Jambi, P Ditahan

Foto Bagi Sembako Beredar di Media Sosial. (Istimewa)

Jambipos, Jambi-
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menahan P (51), diduga pelaku praktik bagi-bagi sembako dan tiang listrik yang menyeret salah satu pasangan calon gubernur Jambi pada Pilkada 2020.

Pelaku P awalnya dilaporkan karena dengan vulgar mengekpose kegiatan bagi-bagi sembako dan tiang listrik tersebut kepada masayarakat melalui media sosial. Meski berdalih kegiatan bagi-bagi itu adalah aktifitas sosial kemasyarakatan, namun P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan salah satu Paslon cagub Jambi.

Mengutip dari www.inilahjambi.com, P ditahan di Polda Jambi sejak Kamis 26 November 2020. “Ditahan, sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata sumber.

Anggota Gakkumdu Kombes Pol M Yudha Setiabudi (Ditrreskrimum Polda Jambi),  belum dapat dihubungi. Sejumlah penyidik di tempat tersebut menolak memberikan pernyataan.

“Kami tidak berwenang berbicara ke media. Silahkan hubungi Dirreskrimum,” kata seorang penyidik.
Sementara Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjelaskan, saat ini laporan itu memang sudah di tingkat penyidikan. Proses selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu.

“Prosesnya memang sudah naik ke tingkat penyidikan dan ditangani oleh Gakkumdu. Tersangka memang sudah diperiksa beberapa kali. Dan kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” kata Fachrul Rozi, Sabtu 28 November 2020.

Tersangka P sendiri tidak dapat dihubungi. Wartawan bersusaha menghubungi P berkali- kali melalui telepon seluler. Namun nomor yang biasa digunakannya terdengar tidak aktif. 

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pidana pemilu, Sarbaini, mengatakan, dia sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terduga oleh slah satu Paslon Pilgub Jambi.

Menurut dia, praktik bagi-bagi sembako itu ditenggarai dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan tertentu. “Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu sampai kini paslon 02 masih membantah yang bersangkutan adalah tim mereka. Melalui keterangan pers pada Rabu 11 November 2020 lalu, ketua tim pemenangan pasangan 02, Idham Khalid menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dikabarkan melakukan aktifitas politik uang di masyarakat bukan bagian dari tim mereka.

“Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain,” kata Idham Khalid.

Idham beralasan pihaknya juga tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkan atribut kandidat nomor dua tersebut. “Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” katanya.

Sementara foto antara Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Jambi, Idham Khalid, dengan tersangka pidana pemilu, P, beredar di jejaring media sosial.

Menurut salah seorang aktivis Jambi, Aidil Putra, foto tersebut kontradiktif dengan pernyataan Idham Khalid yang mengaku tidak mengetahui aktifitas bagi-bagi sembako oleh P.

Padahal, kata dia, dalam foto itu tampak poster salah satu paslon terpajang di belakang mereka saat membagi-bagikan sembako.

Lokasi pembagian beras tersebut itupun diduga di Perumahan Teguh Permai, Kelurahan Paal V, Kota Jambi. Idham Khalid sendiri diketahui tinggal di perumahan tersebut.

“Rumah Idham Khalid itu hanya berjarak sekitar 5 rumah dari rumah pelaku bagi-bagi sembako itu. Tidak mungkin dia tidak tahu aktifitas pelaku,” kata Aidil Putra.

Dalam gambar tampak pula Idham Khalid mengacungkan jari telunjuk dan jempol menyimbolkan angka salah satu paslon.(JP-Tim)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar