Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketika Edi Purwanto Teteskan Air Mata Melihat Kerusakan Alam Jambi

Saat menyimak lantunan Ismet Raja dengan tiga buah lagu bertemakan kehancuran alam Jambi Sumatera itu, tampak Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi meneteskan air mata. Lagu dan video dan foto kehancuran alam Jambi membuat Edi Purwanto sangat prihatin. (Foto Asenk Lee Saragih/ Jambipos)
Jambipos, Jambi-Ada yang menyita perhatian Jambipos saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi yang dilaksanakan di BW Luxury Hotel Jambi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok Kota Jambi, Kamis (6/2/2020), mulai Pukul 10.00 WIB.

Rakerda I DPD PDIP yang mengusung tema "Solid Bergerak Wujud Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional" ini dihadiri  dua pengurus DPP PDIP, yakni Nusyirwan Soejono yang menjabat  Kabid Industri, Tenaga Kerja, dan Jaminan Sosial dan Sadarestuwati menjabat sebagai Wakil Sekjend Bidang Kerakyatan.

Dalam seremoni pembukaan ini, menampilkan Musisi Jambi Ismet Raja dengan membakawan lagu bertemakan Alam Jambi “Selamatkan Hutan Jambi Sumatera”. Dalam tiga lagu “Hutan Jambi”, “PETI”, “Hentikan Bakar Hutan”.

Saat Ismet Raja melantunkan tiga buah lagu itu, juga ditampilkan slide video dan gambar-gambar tentang kerusakan hutan, sungai Jambi. Hutan Jambi yang sudah “hancur” dan sungai Batanghari yang sudah tak lagi bersih akibat “PETI” ditampilkan dalam video klip di dua layar lebar depan panggung Rakerda PDIP Provinsi Jambi tersebut. 

Saat menyimak lantunan Ismet Raja dengan tiga buah lagu bertemakan kehancuran alam Jambi Sumatera itu, tampak Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi meneteskan air mata. Lagu dan video dan foto kehancuran alam Jambi membuat Edi Purwanto sangat prihatin. 
Musisi Jambi Ismet Raja dengan membakawan lagu bertemakan Alam Jambi “Selamatkan Hutan Jambi Sumatera”. Dalam tiga lagu “Hutan Jambi”, “PETI”, “Hentikan Bakar Hutan”.(Foto Asenk Lee Saragih)
Usai Ismet Raja melantunkan tiga buah lagu itu, Edi Purwanto memeluk Ismet Raja dan mengajak para hadirin memberikan tepuk tangan yang merih kepada Ismet Raja, musisi Jambi yang konsisten dengan tema-tema ala mini. 

Ismet Raja sudah mengeluarkan album dengan 12 lagu dalam bentuk VCD dan sudah beredar dijual di took VCD di Jambi.

PDIP Akat Sikat Habis

Usai acara pembukaan rakerda, Jambipos menyambangi Edi Purwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. Jambipos menanyakan apa yang membuat dirinya meneteskan air mata saat mendengar lagu dan melihat vide foto klip kehancuran alam Jambi itu.

Seketika, Edi Purwanto kembali menyeka matanya yang basah. Tampak Edi Purwanto kembali meneteskan air mata.

“Kita akan sikat habis para oknum perusak alam Provinsi Jambi. PDIP tidak takut kepada siapapun. PDIP akan berada di garda terdepan dalam menyelematkan dan merawat Bumi seperti intruksi Ketua Umum PDIP Ibu Megawati,” tegasnya singkat. 

Sejak Tahun 1960

Terpisah, Gubernur Jambi H Fachrori Umar mengatakan kerusakan hutan dan sungai Batanghari sudah berat. Penebangan hutan secara liar dengan dalih membuka perkebunan sudah marak sejak dulu. Bahkan pertambangan juga merusak alam Jambi.

Menyinggung soal aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode lubang jarum di Kabupaten Merangin, katanya sudah ada sejak tahun 1960-an.

Baca Juga: Kader PDIP Diminta Solid Menangkan Pilkada Serentak 2020 di Jambi

“Dulu masyarakat tidak menjadikan aktivitas itu mata pencaharian pokok atau dalam waktu-waktu tertentu saja. Tapi saat ini warga setempat bahkan warga luar menjadikan tambang emas ilegal menjadi mata pencaharian pokok," katanya.

Pada Senin 24 Oktober 2016 lalu, sebanyak 11 penambang emas terjebak di dalam lubang galian atau disebut lubang jarum. Penambang emas ilegal atau biasa disebut PETI itu membuat lubang sedalam antara 30-50 meter.

Saat menggali, air masuk ke lubang tambang, sebab lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan kedalaman tujuh meter lebar sekitar 20 meter. Lokasi yang menjadi tambang emas tersebut tepatnya berada di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap.

Sementara itu menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kuswahyudi Tresnadi, kasus tewasnya penambang emas liar di Provinsi Jambi sudah sering terjadi.

Medio Oktober 2016 sebanyak 11 orang penambang emas liar tewas tertimbun longsor di lokasi penambangan emas liar di Desa Simpangparit, Kabupaten Merangin. Setelah dilakukan pencarian 13 hari, ke-11 penambang emas liar tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kemudian pada Januari 2018, dua penambang emas liar di Muarasiau, Kabupaten Merangin juga tewas di lokasi penambangan emas liar akibat kehabisan oksigen. Sedangkan pada Agustus 2018 tujuh oran penambang emas di Kebupaten Merangin tewas tertimbun longsor.

Secara terpisah Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemprov Jambi dan jajaran aparat keamanan terus berupaya memberantas penambangan emas liar di Jambi. Pemberantasan penambangan emas liar di Jambi terus ditingkatkan karena penambangan emas liar merusak lingkungan hutan dan mencemari air sungai. Kemudian penambangan emas liar di daerah itu juga sering menelan korban jiwa akibat longsor di lokasi penambangan.

Pembarantasan penambangan emas liar di Jambi, lanjut Johansyah sudah dibahas di tingkat pusat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Akibat Penambangan di Sungai Batanghari di ruang rapat Graha BNPB, Jakarta Timur, baru-baru ini. Pada kesempatan tersebut Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengakui bahwa penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan emas liar di Jambi masih sering terjadi.

Penambangan emas liar di Provinsi Jambi yang masih banyak terjadi antara lain di Kabupaten Sarolangun, Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Lokasipenambangan emas liar banyakditemui daerah pinggiran sungai. Penambangan emas liar di daerah itu dilakukan dengan cara mendulang, menggunakan mesin dan dan menggunakan alat berat.

“Pemprov Jambi telah berupaya mencegah dan menanggulangi penambangan emas liar dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1235/KEP.GUB/ESDM-4.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019,”katanya.(JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar