Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana: Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

Pimpin Kunker Komite IV di Jambi

Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si (tengah) usai meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)
Jambipos, Jambi- Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jmabi, Selasa (11/2/2020).

Senator Perempuan Jambi mengatakan, kunker itu dalam rangka menjalankan amanah konstitusi sebagai Anggota DPD RI, dalam melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Anggota Komite IV DPD RI.

Hadir dalam rapat kunjungan Komite IV DPD RI yakni mitra kerjanya sama Komite IV DPD RI yakni BI, OJK, Bank Jambi, Mandiri, BRI, BNI, BPS dan pelaku UMKM Jambi.

Dra. Hj. Elviana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa  substansi penting dari UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, serta penciptaan iklim usaha.

“Kami berharap dalam kunjungan kerja ini bisa memperoleh informasi dan aspirasi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Provinsi Jambi yang perlu mendapat perhatian dari Anggota Komite IV DPD RI,” ujarnya.

“Lalu memperoleh masukan mengenai kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 serta masukan yang bermanfaat bagi peningkatan dan pemberdayaan UMKM dalam mempercepat pengembangan ekonomi di daerah,” tambahnya.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi/Sekda Provinsi Jambi Ir Agus Sunaryo yang mewakili  Gubernur Jambi sebagai tuan rumah pada pertemuan dengan Komite IV DPD RI ini menyampaikan bahwa kendala utama perkembangan UMKM di Jambi adalah lemahnya permodalan, akses pasar yang sulit baik pasar domestic maupun luar negeri dan kendala penguasaan teknologi yang masih rendah.

Disebutkan, guna mengatasi kendala tersebut ada 4 hal yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pendampingan yakni: (1) Pembinaan/pendampingan kelembagaan terkait administrasi; (2) peningkatan kompetensi SDM; (3) fasilitasi permodalan; (4) pembinaan/pendampingan terkait pngsa pasar. Sekda berharap pertemuan dengan Komite IV DPD RI dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Jambi, khususnya bagi perkembangan UMKM.

Sedangkan Kepala Perwakilan BI  Provinsi Jambi Bayu Martanto dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM di Jambi diatas rata-rata dari total kredit yakni 10,66 persen, sementara kredit total hanya tumbuh 8 persen. 

“Rasio kredit UMKM di Jambi sebesar 38,08 persen dan untuk tahun 2020 diperkirakan meingkat sejalan dengan peningkatan kredit secara total. Terkait dengan akses keuangan bagi pelaku UMKM, BI melakukan kerjasama dengan OJK dan sector perbankan. BI mempertemukan UMKM dengan platform digital melalui program ‘on board UMKM,” katanya.

Kemudian Kepala OJK Jambi, Endang Nuryadin juga dalam paparannya menyampaikan bahwa TPKAD Jambi dan BPD Jambi telah menjadi role model melalui program ‘kredit melawan rentenir’, yakni bunga rendah 3 persen yang diberikan BPD Jambi untuk pelaku UMKM.

“Untuk saat ini yang menjadi PR bagi OJK dan juga Pemerintahan Jambi adalah pembentukan Jamkrida. Harapannya di tahun 2020 ini Jamkrida Jambi dapat terbentuk. Kendala perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM di Jambi adalah SLIK (System Layanan Informasi Keuangan), yakni pelaku UMKM masuk daftar merah di BI checking. Terkait hal ini perlu adanya edukasi ke pelaku UMKM,” katanya.

Disebutkan, BPD Jambi juga menyampaikan perlunya penguatan sinergi antar Lembaga untuk mempercepat inklusi keuangan daerah, karena sampai saat ini BPD Jambi megalami kendala terkait ijin-ijin percepatan inklusi keuangan daerah.

Kemudian Pihak Bank Mandiri dalam paparannya menyampaikan bahwa sampai saat ini telah berhasil menyalurkan 84 persen KUR di sector industry, jauh lebih tinggi dari ketentuan minimal 50 persen. Kendala yang dihadapi adalah bahwa bank tidak boleh menyalurkan kredit ke sector perdagangan melebihi 50 persen, sementara data BPS menyatakan di Jambi, UMKM tervbesar di sector perdagangan.

Perwakilan pelaku UMKM yang hadir menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan bagasi atau pemberlakuan bagasi berbayar telah mempengaruhi omset penjualan oleh-oleh di Jambi. Para pelaku UMKM ini mengusulkan agar untuk produk-produk UMKM yang dibeli oleh tamu/wisatawan agar digratiskan bagasinya.

Mewakili Anggota Komite IV DPD RI Dr. H. Alirman Sori, SH,, M.Hum mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan paparan dan pejelasan secara komprehensif terkait UMKM di Provinsi Jambi. 

Disampaikan bahwa saat ini UMKM masih mengalami “stunting”(permasalahan klasik permodalan, pemasarana dan perijinan), maka peran Pemda sangat menentukan dalam perkembangan dan kemajuan UMKM ini. Pemda perlu menjalin adanya kerjasama terintegrasi dengan berbagai pihak. (JP-Asenk Lee)

"Setelah selesai di Komisi XI DPR, malam ini kumpul lagi dengan pimpinan OJK dan Perbankan Jambi: Pimpinan Bank Jambi, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN dalam posisi sebagai Anggota DPD RI. Semoga selalu ada jalan utk menjalankan amanah ini. Aamiin," Dra Hj Elviana, M.Si.


Dra Hj Elviana, M.Si bersama Kepala BPS Provinsi Jambi.

Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si (tengah) usai meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)

Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si (tengah) berswafoto dengan pelaku UMKM Jambi usai Dirinya meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)

Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si (tengah) berswafoto dengan pelaku UMKM Jambi usai Dirinya meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)

Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si foto bersama usai meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)


Ketua Komite IV (Bidang Perbangkan dan Keuangan) DPD RI Dra Hj Elviana, M.Si meminpin Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/2/2020).(Istimewa)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar