Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kerusakan Hutan di Jambi Rugikan Negara Rp 12 Triliun

Kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi yang kritis akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 kini terbakar kemali. Sekitar 90% dari 12.500 hektare hutan lindung gambut yang kini dikelola Restorasi Ekosistem (RE) World Wildlife Fund (WWF) Indonesia itu hangus terbakar selama kemarau tiga bulan terakhir atau sejak Juli-September 2019. ( Foto: Istimewa )
Jambipos, Jambi-Kerusakan hutan di Provinsi Jambi saat ini sudah masuk kategori melampaui ambang batas. Kerusakan hutan yang sangat luas di daerah itu bahkan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 triliun. Tingginya laju kerusakan hutan di daerah itu dipicu kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun, pembalakan liar, penambangan emas secara liar dan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal). 

“Kondisi hutan di Jambi saat ini sangat memprihatinkan. Luas hutan di daerah ini tersisa 900.000 hektare (ha) atau hanya 41 persen dari total 2,2 juta kawasan hutan di Provinsi Jambi,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudy Syaf ketika memaparkan catatan akhir tahun lingkungan hidup Jambi di kantor KKI Warsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (19/12/2019).

Menurut Rudy Syaf, penyebab utama kerusakan hutan di Provinsi Jambi didominasi kebakaran hutan. Kerusakan hutan akibat kebakaran di daerah tersebut tahun ini mencapai 157.137 ha. Kebakaran hutan di daerah itu tidak hanya terjadi di hutan produksi dan hutan alam, tetapi juga meluas ke kawasan hutan lindung, taman hutan raya, taman nasional dan hutan gambut.

“Bila secara ekonomi dan dampak ekologisnya, kerusakan hutan akibat kebakaran di Jambi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 triliun. Tingginya nilai kerugian akibat kebakaran hutan ini karena sekitar 101.418 ha 64 persen kebakaran hutan terjadi di lahan gambut. Sekitar 25 persen kebakaran gambut berada di gambut dalam yang memiliki kedalaman lebih dari empat meter,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan, KKI Warsi juga menemukan fakta di lapangan masih masifnya aktivitas pembalakan liar di Jambi. Hasil investigasi KKI Warsi Jambi tahun lalu, sekitar 4.000 meter kubik kayu ilegal diduga ditebang secara liar dari perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Pembalakan liar tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 Miliar.

“Pembalakan liar ini paling massif dari hutan gambut dengan status hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak aktif, kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi. Kami meminta aparat keamanan mengusut serius kasus pembalakan liar tersebut,”katanya.

Kebakaran HPH

Rudy Syaf lebih lanjut mengatakan, lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling luas di Provinsi Jambi selama musim kemarau Juli – Oktober beradadi areal perusahaan HPH.

“Luas karhutla di kawasan HPH di Jambi tahun ini mencapai 40.865 ha. Kemudian karhutla di areal perkebunan sawit sekitar 24.938 ha, hutan tanaman industri (HTI) sekitar 21.226 ha. Perusahaan HPH yang lahannya terbakar di Jambitahun ini ada dua perusahaan. Perusahaan HTI yang lahannya terbakar sebanyak 14 perusahaan dan perusahaan perkebunan sebanyak lima peruaahaan,”katanya.

Berdasarkan pantauan KKI Warsi Jambi di lapangan, lanjut Rudy Syaf, kawasan hutan dan lahan yang terbakar di perusahaan HPH, HTI dan perkebunan kelapa sawit tahun ini juga terjadi tahun 2015.

“Hal ini menunjukkan bahwa perusahan belum patuh pada instrumen atau peraturan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah. Kenyataan di lapangan, tingkat kepatuhan pengusaha terhadap semua aturan pemerintah mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan masih rendah. Kondisi demikian membuat kebakaran hutan kembali berulang setiap tahun,” ujarnya.(JP)


Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar